Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
791/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. PRASETIYO GATIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 791/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8616/APB/SEL/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETIYO GATIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR :  PDM : 351/Jktsl/Eoh.2/11/2024

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

PRASETIYO GATIH

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun / 05 Desember 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JIn. Menteng Atas Selatan III RT.004/013 Kel. Menteng Atas Kec.S etia Budi, Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

KTP

 

:

3174020512051001

b.

b. Status Penahanan:

  • Ditahan oleh Penyidik Polsek Tebet  dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  16 September 2024  s/d  05 Oktober  2024
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Oktober 2024  s/d 14 November 2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal …. November 2024 s/d tanggal …..  …………………..2024

 

C. Dakwaan :

 

----- Bahwa Terdakwa PRASETIYO GATIH Bersama- sama dengan Saudara ARIP MAHMUDI Alias ARIP (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024, sekira jam 14.30 di depan rumah di Jl. Menara Air GG 2 Rt.02/011, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terhadap mengambil sesuatu barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna Hijau dengan Nopol: B-3403-TJN.   yang seluruhnya atau sebagian  adalah milik saksi saksi ZAEDAH  , dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bermula ketika pada hari sabtu tanggal 14 September 2024  saudara ARIP MAHMUDI Alias ARIP (DPO)  datang kerumah Terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan sepeda motor curian dengan  jenis Yamaha MIO , dimana ketika datang kerumah Terdakwa saudara ARIP telah membawa 1(satu) kunci kontak Yamaha MIO tanpa sepeda motornya, mendengar ajakan dari saudara ARIP Terdakwa lalu menyetujuinya dan bersama-sama dengan saudara ARIP Terdakwa menggunakan 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat pergi kearah daerah Tebet untuk mencari 1(satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO yang dapat Terdakwa dan saudara ARIP ambil.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB saksi ZAEDAH pergi kerumah saksi BARDA DIAN SAPUTRA yang beralamat di Jl. Menara Air GG 2 Rt.02/011, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna Hijau dengan Nopol: B-3403-TJN.  Sesampainya saksi dirumah saksi BARDA DIAN kemudian saksi ZAEDAH memarkirkan 1(satu) unit sepeda motor tersebut didepan rumah saksi BARDA dan tidak lupa saksi mengambil kunci kontak dari sepeda motor Yamaha MIO tersebut dan melakukan kunci stang terhadap sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 14.30 ketika Terdakwa dan saudara ARIP sampai didaerah Jalan Menara Air gang 2 , dimana Terdakwa dan saudara ARIP melihat  1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna Hijau dengan Nopol: B-3403-TJN  milik saksi ZAEDAH yang diparkirkan didepan rumah milik saksi BARDA DIAN. Melihat hal tersebut Lalu saudara ARIP turun dari sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan membawa 1(Satu) kunci kontak Yamaha MIO yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa dan saudara ARIP, lalu saudara ARIP memasukan 1(satu) kunci kontak Yamaha MIO tersebut ke sepeda motor milik saksi ZAEDAH dan membuka kunci stang dari 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna Hijau dengan Nopol: B-3403-TJN  milik saksi ZAEDAH sambil Terdakwa mengawasi keadaan sekitar dari atas motor yang Terdakwa kendarai. Bahwa setelah saudara ARIP berhasil menyalakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha MIO tersebut lalu Terdakwa bersama saudara ARIP pergi  dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna Hijau dengan Nopol: B-3403-TJN  milik saksi ZAEDAH tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi ZAEDAH menuju ke arah Menteng atas untuk menyimpan 1(satu) unit sepeda motor tersebut di gudang tempat biasa saudara ARIP menyimpan sepeda motor hasil mengambil milik orang lain.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 September 2024  sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan saudara ARIP pergi menuju  kuburan Cina yang terletak didaerah Menteng dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sebelumnya telah memesan 1(Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO kepada saudara ARIP, dimana 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna Hijau dengan Nopol: B-3403-TJN  milik saksi ZAEDAH tersebut dijual dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Dan atas hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).   

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB ketika saksi BARDA DIAN SAPUTRA sampai dirumahnya yang beralamat di Jl. Menara Air GG 2 Rt.02/011, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan. Merasa aneh dikarenakan motor milik saksi ZAEDAH sudah tidak ada didepan rumah miliknya, lalu kemudian menanyakan kepada saksi ZAEDAH kemanakah sepeda motor milik saksi ZAEDAH dikarenakan tidak ada didepan rumah, lalu ketika saksi ZAEDAH melihat kedepan rumah milik saksi BARDA DIAN 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO warna Hijau dengan Nopol: B-3403-TJN  sudah tidak ada didepan rumah milik saksi BARDA, kemudian saksi BARDA meminta kepada saksi BACHTIAR MUSLIM untuk melihat CCTV rumah warga lain  yang berada di sekitaran rumah milik saksi BARDA DIAN dan mendapatkan hasil rekaman CCTV dari warga bahwa pada rekaman tersebut terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang mondar mandir di depan Gg.2 dan tepatnya sekira jam 14.34 wib s/d 14.35 wib terlihat jelas 2 (dua) orang laki-laki, dimana 1(satu) orang  yang  memiliki ciri-ciri dan pakaian seperti Terdakwa dan terdakwa kenakan membawa motor honda beat warna hitam dan yang pelaku satunya membawa motor mio warna hijau milik saksi ZAEDAH dengan cara di sela pada saat menyalakannya. Kemudian saksi ZAEDAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebet untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saudara ARIP saksi ZAEDAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4  KUHP ---------------------------------------

Jakarta 19 November  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

NULI NALI MURTI

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya