Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1234/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. LESTARI MULTIKARSA WIDJAYA 1.PT CENTRALMITRA KONTRINDO
2.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Cq. DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
3.Notaris/PPAT AMALIA, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1234/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LESTARI MULTIKARSA WIDJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adil Pranadjaja, S.HPT. LESTARI MULTIKARSA WIDJAYA
Tergugat
NoNama
1PT CENTRALMITRA KONTRINDO
2KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Cq. DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
3Notaris/PPAT AMALIA, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN R I c.q. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q. DIREKTORAT PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN SISTIM INFORMASI c.q. KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA c.q KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Membatalkan Akta Pembatalan No. 62 tanggal 30 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Neneng Salmiah, S.H, M. Hum.(Tergugat III) dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) ;
  4. Menyatakan Akta Pengoperan Hak No. 31 tanggal 10 April 1997 yang dibuat di hadapan Neneng Salmiah, S.H. M. Hum. adalah sah dan mengikat para pihak;
  5.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak