Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1234/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. LESTARI MULTIKARSA WIDJAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adil Pranadjaja, S.H | PT. LESTARI MULTIKARSA WIDJAYA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT CENTRALMITRA KONTRINDO | 2 | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Cq. DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI | 3 | Notaris/PPAT AMALIA, S.H |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEMENTERIAN KEUANGAN R I c.q. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q. DIREKTORAT PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN SISTIM INFORMASI c.q. KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA c.q KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I | 2 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Membatalkan Akta Pembatalan No. 62 tanggal 30 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Neneng Salmiah, S.H, M. Hum.(Tergugat III) dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) ;
- Menyatakan Akta Pengoperan Hak No. 31 tanggal 10 April 1997 yang dibuat di hadapan Neneng Salmiah, S.H. M. Hum. adalah sah dan mengikat para pihak;
-
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |