Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
772/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL 2.POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
3.Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
JACKSEN GUNAWAN, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 772/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7544/APB/SEL/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
2Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JACKSEN GUNAWAN, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung 1 No.1 Tanjung Baru Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

       

 

SURAT DAKWAAN
NO REG PERKARA : PDM-153/JKTSL/Eku.2/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

JACKSEN GUNAWAN, S.E.

Nomor Identitas

:

1275020205860002

Tempat lahir

:

Binjai

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 02 Mei 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 244/68 LK IV RT.000/RW.000, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara.

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan dan Penahanan Terdakwa: 

  1. Penangkapan                                   : Ditangkap Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 22 Juni 2024
  2. Penyidik                                            : Rutan Polda Metro Jaya sejak 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024
  3. Pepanjangan PU                             : Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024
  4. Perpanjangan PN I                        : Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus 2024 s/d 20 September 2024
  5. Perpanjangan PN II                       : Rutan Polda Metro Jaya sejak 21 September 2024 s/d 20 Oktober 2024
  6. Penuntut Umum                            : Rutan Cipinang sejak 18 Oktober 2024 s/d 06 November 2024
  7. Perpanjangan PN                           : Rutan Cipinang sejak 07 November 2024 s/d dimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa JACKSEN GUNAWAN, S.E. pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat di Kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian“, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa bermula sekira pertengahan tahun 2023, saksi JOHANSEN GUNAWAN yang menyediakan rekening Bank BCA dengan nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga sebagai rekening penampungan deposito perjudian online dengan alamat URL: https://200bett.blog/ juga berhubungan bisnis jual-beli pulsa dari hasil deposit perjudian online dengan Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI (DPO), dengan cara saksi JOHANSEN GUNAWAN yang telah memiliki pulsa hasil deposito perjudian online menghubungi counter-counter penjual pulsa untuk menawarkan pulsa hasil deposit perjudian online tersebut dengan harga jual yang saksi JOHANSEN GUNAWAN naikkan terlebih dahulu sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah pihak counter pulsa membeli pulsa dimaksud, saksi JOHANSEN GUNAWAN mentransfer uang penjualan pulsa hasil deposito perjudian online ke rekening BCA dengan nomor rekening 1750438063 atas nama JACKSEN GUNAWAN dan ke rekening BCA dengan nomor rekening 1750480205 atas nama AI THIN, kemudian terdakwa yang berperan sebagai pengelola beberapa rekening penampungan, setelah menerima uang penjualan tersebut, terdakwa mentransfer atau melakukan setor tunai uang hasil pembelian pulsa dari deposito perjudian ke berbagai rekening seperti Rekening BCA dengan nomor rekening 815078476 atas nama BUDI, rekening BCA dengan nomor rekening 7865441043 atas nama HARIYANTO NGIAM, rekening BCA dengan nomor rekening 7570631891 atas nama INDRA YANTO dan rekening BCA dengan nomor rekening 8370025691 atas nama HALIM, setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, terdakwa mengirimkan uang penjualan pulsa hasil perjudian online tersebut kepada Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI sesuai harga yang telah disepakati;
  • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, saksi FIKRI LAZUARDI yang merupakan petugas Kepolisian unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menemukan website yang menawarkan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian secara online dengan URL: https://200bett.blog/ yang menyediakan permainan judi secara online diantaranya SLOTS, SPORTS, CASINO, TEMBAK IKAN, E-GAMES, dan SABUNG AYAM, yang dapat dimainkan dengan cara para pemain harus bertaruh menggunakan uang rupiah asli yang dikonversi menjadi saldo dengan cara didepositokan ke rekening bank yang sudah disediakan pada website https://200bett.blog/ yaitu rekening BCA nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga.
  • Bahwa adapun cara melakukan permainan judi yang telah disediakan pada website https://200bett.blog/ sebagai berikut:
  • Perjudian SLOT:
  • Pemain memasan dengan uang deposit lalu memainkan permainan game dengan cara memencet tombol yang ada di layar handphone atau komputer, dan pemain akan menang jika ada gambar yang sama muncul dalam kotak-kotak yang ada di layar minimal ada keluar gambar yang sama dalam 3 (tiga) kotak;
  • Jika pemain mendapat 3 (tiga) gambar yang sama dalam tiga kotak dengan mendepositokan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan seterusnya jika depositnya lebih banyak maka jika pemain menang makan akan mendapatkan kelipatan yang lebih dari deposit yang dipasang begitu seterusnya
  • Perjudian SPORT:
  • Pemain dapat memilih jenis olahraga yang telah ditampilkan siarannya secara langsung dengan olahraga yang ditampilkan seperti bola, tenis, basket, dan bulu tangkis;
  • Setelah pemain memilih olahraga yang akan dijadikan media berjudi, pemain bisa memilih salah satu tim yang akan bertanding dengan cara memasang/mempertaruhkan sejumlah uang pada tim yang dipilih;
  • Jika tim yang dipilih menang, maka pemain akan mendapatkan uang sejumlah yang dipertaruhkan;
  • Jika tim yang dipilih oleh pemain kalah, maka uang taruhan milik pemain akan hangus;
  • Dalam perjudian sport tidak dapat ditentukan siapa yang akan menang dan siapa yang akan kalah, dan pemain tidak membutuhkan keterampilan karena sifat dari perjudian sport hanya mengadalkan untung-untungan.
  • Kemudian atas informasi tersebut pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Saksi JACKSEN GUNAWAN, S.E. di Jl. Tengku Amir Hamzah, No.99, Sendang Rejo, Kec. Binjai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, kemudian pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOHANSEN GUNAWAN di Perumahan Graha Bali Blok A No. 8D, Kel. Sukamaju, Kec. Binjai Barat, Kab. Binjai, Sumatera Utara.
  • Bahwa dalam penyelenggaran permainan judi online di website https://200bett.blog/ para pemain yang bermain permainan judi online di website https://200bett.blog/ tidak membutuhkan keterampilan atau keahilan dan hanya faktor untung-untungan saja.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa JACKSEN GUNAWAN, S.E. pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat di Kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekira pertengahan tahun 2023, saksi JOHANSEN GUNAWAN yang menyediakan rekening Bank BCA dengan nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga sebagai rekening penampungan deposito perjudian online dengan alamat URL: https://200bett.blog/ juga berhubungan bisnis jual-beli pulsa dari hasil deposit perjudian online dengan Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI (DPO), dengan cara saksi JOHANSEN GUNAWAN yang telah memiliki pulsa hasil deposito perjudian online menghubungi counter-counter penjual pulsa untuk menawarkan pulsa hasil deposit perjudian online tersebut dengan harga jual yang saksi JOHANSEN GUNAWAN naikkan terlebih dahulu sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah pihak counter pulsa membeli pulsa dimaksud, saksi JOHANSEN GUNAWAN mentransfer uang penjualan pulsa hasil deposito perjudian online ke rekening BCA dengan nomor rekening 1750438063 atas nama JACKSEN GUNAWAN dan ke rekening BCA dengan nomor rekening 1750480205 atas nama AI THIN, kemudian terdakwa yang berperan sebagai pengelola beberapa rekening penampungan, setelah menerima uang penjualan tersebut, terdakwa mentransfer atau melakukan setor tunai uang hasil pembelian pulsa dari deposito perjudian ke berbagai rekening seperti Rekening BCA dengan nomor rekening 815078476 atas nama BUDI, rekening BCA dengan nomor rekening 7865441043 atas nama HARIYANTO NGIAM, rekening BCA dengan nomor rekening 7570631891 atas nama INDRA YANTO dan rekening BCA dengan nomor rekening 8370025691 atas nama HALIM, setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, terdakwa mengirimkan uang penjualan pulsa hasil perjudian online tersebut kepada Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI sesuai harga yang telah disepakati;
  • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, saksi FIKRI LAZUARDI yang merupakan petugas Kepolisian unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menemukan website yang menawarkan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian secara online dengan URL: https://200bett.blog/ yang menyediakan permainan judi secara online diantaranya SLOTS, SPORTS, CASINO, TEMBAK IKAN, E-GAMES, dan SABUNG AYAM, yang dapat dimainkan dengan cara para pemain harus bertaruh menggunakan uang rupiah asli yang dikonversi menjadi saldo dengan cara didepositokan ke rekening bank yang sudah disediakan pada website https://200bett.blog/ yaitu rekening BCA nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga.
  • Bahwa adapun cara melakukan permainan judi yang telah disediakan pada website https://200bett.blog/ sebagai berikut:
  • Perjudian SLOT:
  • Pemain memasan dengan uang deposit lalu memainkan permainan game dengan cara memencet tombol yang ada di layar handphone atau komputer, dan pemain akan menang jika ada gambar yang sama muncul dalam kotak-kotak yang ada di layar minimal ada keluar gambar yang sama dalam 3 (tiga) kotak;
  • Jika pemain mendapat 3 (tiga) gambar yang sama dalam tiga kotak dengan mendepositokan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan seterusnya jika depositnya lebih banyak maka jika pemain menang makan akan mendapatkan kelipatan yang lebih dari deposit yang dipasang begitu seterusnya
  • Perjudian SPORT:
  • Pemain dapat memilih jenis olahraga yang telah ditampilkan siarannya secara langsung dengan olahraga yang ditampilkan seperti bola, tenis, basket, dan bulu tangkis;
  • Setelah pemain memilih olahraga yang akan dijadikan media berjudi, pemain bisa memilih salah satu tim yang akan bertanding dengan cara memasang/mempertaruhkan sejumlah uang pada tim yang dipilih;
  • Jika tim yang dipilih menang, maka pemain akan mendapatkan uang sejumlah yang dipertaruhkan;
  • Jika tim yang dipilih oleh pemain kalah, maka uang taruhan milik pemain akan hangus;
  • Dalam perjudian sport tidak dapat ditentukan siapa yang akan menang dan siapa yang akan kalah, dan pemain tidak membutuhkan keterampilan karena sifat dari perjudian sport hanya mengadalkan untung-untungan.
  • Kemudian atas informasi tersebut pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Saksi JACKSEN GUNAWAN, S.E. di Jl. Tengku Amir Hamzah, No.99, Sendang Rejo, Kec. Binjai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, kemudian pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOHANSEN GUNAWAN di Perumahan Graha Bali Blok A No. 8D, Kel. Sukamaju, Kec. Binjai Barat, Kab. Binjai, Sumatera Utara.
  • Bahwa dalam penyelenggaran permainan judi online di website https://200bett.blog/ para pemain yang bermain permainan judi online di website https://200bett.blog/ tidak membutuhkan keterampilan atau keahilan dan hanya faktor untung-untungan saja.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KETIGA

 

--------- Bahwa Terdakwa JACKSEN GUNAWAN, S.E. pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat di Kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian“, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa bermula sekira pertengahan tahun 2023, saksi JOHANSEN GUNAWAN yang menyediakan rekening Bank BCA dengan nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga sebagai rekening penampungan deposito perjudian online dengan alamat URL: https://200bett.blog/ juga berhubungan bisnis jual-beli pulsa dari hasil deposit perjudian online dengan Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI (DPO), dengan cara saksi JOHANSEN GUNAWAN yang telah memiliki pulsa hasil deposito perjudian online menghubungi counter-counter penjual pulsa untuk menawarkan pulsa hasil deposit perjudian online tersebut dengan harga jual yang oleh terdakwa dinaikkan terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah pihak counter pulsa membeli pulsa dimaksud, saksi JOHANSEN GUNAWAN mentransfer uang penjualan pulsa hasil deposito perjudian online ke rekening BCA nomor rekening 1750438063 atas nama JACKSEN GUNAWAN dan ke rekening BCA dengan nomor rekening 1750480205 atas nama AI THIN, kemudian Terdakwa yang berperan sebagai pengelola beberapa rekening penampungan, setelah menerima uang penjualan tersebut, mentransfer atau melakukan setor tunai uang hasil pembelian pulsa dari deposito perjudian ke berbagai rekening seperti Rekening BCA dengan Nomor Rekening 815078476 atas nama BUDI, Rekening BCA dengan Nomor Rekening 7865441043 atas nama HARIYANTO NGIAM, Rekening BCA dengan Nomor Rekening 7570631891 atas nama INDRA YANTO dan Rekening BCA dengan Nomor Rekening 8370025691 atas nama HALIM, setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa atau saksi JOHANSEN GUNAWAN, saksi JOHANSEN GUNAWAN mengirimkan uang penjualan pulsa hasil perjudian online tersebut kepada Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI sesuai harga yang telah disepakati;
  • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, saksi FIKRI LAZUARDI yang merupakan petugas Kepolisian unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menemukan website yang menawarkan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian secara online dengan URL: https://200bett.blog/ yang menyediakan permainan judi secara online diantaranya SLOTS, SPORTS, CASINO, TEMBAK IKAN, E-GAMES, dan SABUNG AYAM, yang dapat dimainkan dengan cara para pemain harus bertaruh menggunakan uang rupiah asli yang dikonversi menjadi saldo dengan cara didepositokan ke rekening bank yang sudah disediakan pada website https://200bett.blog/ yaitu rekening BCA nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga.
  • Bahwa adapun cara melakukan permainan judi yang telah disediakan pada website https://200bett.blog/ sebagai berikut:
  • Perjudian SLOT:
  • Pemain memasang dengan uang deposit lalu memainkan permainan game dengan cara memencet tombol yang ada di layar handphone atau komputer, dan pemain akan menang jika ada gambar yang sama muncul dalam kotak-kotak yang ada di layar minimal ada keluar gambar yang sama dalam 3 (tiga) kotak;
  • Jika pemain mendapat 3 (tiga) gambar yang sama dalam tiga kotak dengan mendepositokan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan seterusnya jika depositnya lebih banyak maka jika pemain menang makan akan mendapatkan kelipatan yang lebih dari deposit yang dipasang begitu seterusnya;
  • Perjudian SPORT:
  • Pemain dapat memilih jenis olahraga yang telah ditampilkan siarannya secara langsung dengan olahraga yang ditampilkan seperti bola, tenis, basket, dan bulu tangkis;
  • Setelah pemain memilih olahraga yang akan dijadikan media berjudi, pemain bisa memilih salah satu tim yang akan bertanding dengan cara memasang/mempertaruhkan sejumlah uang pada tim yang dipilih;
  • Jika tim yang dipilih menang, maka pemain akan mendapatkan uang sejumlah yang dipertaruhkan;
  • Jika tim yang dipilih oleh pemain kalah, maka uang taruhan milik pemain akan hangus;
  • Dalam perjudian sport tidak dapat ditentukan siapa yang akan menang dan siapa yang akan kalah, dan pemain tidak membutuhkan keterampilan karena sifat dari perjudian sport hanya mengadalkan untung-untungan.
  • Kemudian atas informasi tersebut pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Saksi JACKSEN GUNAWAN, S.E. di Jl. Tengku Amir Hamzah, No.99, Sendang Rejo, Kec. Binjai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, kemudian pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOHANSEN GUNAWAN di Perumahan Graha Bali Blok A No. 8D, Kel. Sukamaju, Kec. Binjai Barat, Kab. Binjai, Sumatera Utara.
  • Bahwa dalam penyelenggaran permainan judi online di website https://200bett.blog/ para pemain yang bermain permainan judi online di website https://200bett.blog/ tidak membutuhkan keterampilan atau keahilan dan hanya faktor untung-untungan saja.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEEMPAT

 

--------- Bahwa Terdakwa JACKSEN GUNAWAN, S.E. pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat di Kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekira pertengahan tahun 2023, saksi JOHANSEN GUNAWAN yang menyediakan rekening Bank BCA dengan nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga sebagai rekening penampungan deposito perjudian online dengan alamat URL: https://200bett.blog/ juga berhubungan bisnis jual-beli pulsa dari hasil deposit perjudian online dengan Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI (DPO), dengan cara saksi JOHANSEN GUNAWAN yang telah memiliki pulsa hasil deposito perjudian online menghubungi counter-counter penjual pulsa untuk menawarkan pulsa hasil deposit perjudian online tersebut dengan harga jual yang oleh terdakwa dinaikkan terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), setelah pihak counter pulsa membeli pulsa dimaksud, saksi JOHANSEN GUNAWAN mentransfer uang penjualan pulsa hasil deposito perjudian online ke rekening BCA nomor rekening 1750438063 atas nama JACKSEN GUNAWAN dan ke rekening BCA dengan nomor rekening 1750480205 atas nama AI THIN, kemudian Terdakwa yang berperan sebagai pengelola beberapa rekening penampungan, setelah menerima uang penjualan tersebut, mentransfer atau melakukan setor tunai uang hasil pembelian pulsa dari deposito perjudian ke berbagai rekening seperti Rekening BCA dengan Nomor Rekening 815078476 atas nama BUDI, Rekening BCA dengan Nomor Rekening 7865441043 atas nama HARIYANTO NGIAM, Rekening BCA dengan Nomor Rekening 7570631891 atas nama INDRA YANTO dan Rekening BCA dengan Nomor Rekening 8370025691 atas nama HALIM, setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa atau saksi JOHANSEN GUNAWAN, saksi JOHANSEN GUNAWAN mengirimkan uang penjualan pulsa hasil perjudian online tersebut kepada Sdr. RIZKY alias RISKI alias KIKI sesuai harga yang telah disepakati;
  • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, saksi FIKRI LAZUARDI yang merupakan petugas Kepolisian unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di kantor Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, No. 55, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menemukan website yang menawarkan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian secara online dengan URL: https://200bett.blog/ yang menyediakan permainan judi secara online diantaranya SLOTS, SPORTS, CASINO, TEMBAK IKAN, E-GAMES, dan SABUNG AYAM, yang dapat dimainkan dengan cara para pemain harus bertaruh menggunakan uang rupiah asli yang dikonversi menjadi saldo dengan cara didepositokan ke rekening bank yang sudah disediakan pada website https://200bett.blog/ yaitu rekening BCA nomor 7865490569 atas nama Bambang Ariangga.
  • Bahwa adapun cara melakukan permainan judi yang telah disediakan pada website https://200bett.blog/ sebagai berikut:
  • Perjudian SLOT:
  • Pemain memasan dengan uang deposit lalu memainkan permainan game dengan cara memencet tombol yang ada di layar handphone atau komputer, dan pemain akan menang jika ada gambar yang sama muncul dalam kotak-kotak yang ada di layar minimal ada keluar gambar yang sama dalam 3 (tiga) kotak;
  • Jika pemain mendapat 3 (tiga) gambar yang sama dalam tiga kotak dengan mendepositokan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan seterusnya jika depositnya lebih banyak maka jika pemain menang makan akan mendapatkan kelipatan yang lebih dari deposit yang dipasang begitu seterusnya
  • Perjudian SPORT:
  • Pemain dapat memilih jenis olahraga yang telah ditampilkan siarannya secara langsung dengan olahraga yang ditampilkan seperti bola, tenis, basket, dan bulu tangkis;
  • Setelah pemain memilih olahraga yang akan dijadikan media berjudi, pemain bisa memilih salah satu tim yang akan bertanding dengan cara memasang/mempertaruhkan sejumlah uang pada tim yang dipilih;
  • Jika tim yang dipilih menang, maka pemain akan mendapatkan uang sejumlah yang dipertaruhkan;
  • Jika tim yang dipilih oleh pemain kalah, maka uang taruhan milik pemain akan hangus;
  • Dalam perjudian sport tidak dapat ditentukan siapa yang akan menang dan siapa yang akan kalah, dan pemain tidak membutuhkan keterampilan karena sifat dari perjudian sport hanya mengadalkan untung-untungan.
  • Kemudian atas informasi tersebut pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Saksi JACKSEN GUNAWAN, S.E. di Jl. Tengku Amir Hamzah, No.99, Sendang Rejo, Kec. Binjai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, kemudian pada tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, saksi CHRISTIYAN ARI WIBOWO dan saksi YEKUS ELO KELVIN yang merupakan Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi JOHANSEN GUNAWAN di Perumahan Graha Bali Blok A No. 8D, Kel. Sukamaju, Kec. Binjai Barat, Kab. Binjai, Sumatera Utara.
  • Bahwa dalam penyelenggaran permainan judi online di website https://200bett.blog/ para pemain yang bermain permainan judi online di website https://200bett.blog/ tidak membutuhkan keterampilan atau keahilan dan hanya faktor untung-untungan saja.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

 

 
   

 

   Jakarta, 18 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Dody Witjaksono, S.H., M.H.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya