Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON ABDUSSALAM PANJI GUMILANG alias ABDUSSALAM RASYIDI PANJI GUMILANG alias ABU MA’ARIK alias H. ABU MA’ARIK alias A.S. PANJI GUMILANG, untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus tertanggal 6 November 2023, yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 UU Nomor. 16 Tahun 2001 tantang Yayasan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004; dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap PEMOHON.
- Menyatakan seluruh rangkaian penyitaaan, pemblokiran, serta pengalihan aset- aset milik Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang diatasnamakan PEMOHON dan keluarga adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang disita, diblokir dan dialihkan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, ketetapan dan/atau tindakan lain yang telah dilakukan oleh TERMOHON berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|