Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Guarantee Gross Operating Profit (GOP) Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suites Nomor : 001/GTI/1001/2019 tanggal 01 Oktober 2019, antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar Invoice (tagihan) atas Management Fee, Incentive Fee, Sales and Marketing Fee, dan Reservation Fee untuk periode Januari dan Februari 2023 sebesar Rp.358.569.346,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat secara langsung, penuh dan seketika;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.10.875.538.071,- (sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh satu rupiah) kepada Penggugat secara penuh, langsung dan seketika;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung |