Sistem Informasi Penelusuran Perkara Web

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Astika Setiani PT. Majoo Teknologi Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materill kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dan/atau keberatan ke Ketua Pengadilan (uirvoerbaarbijvoorraad);
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak