Sistem Informasi Penelusuran Perkara Web

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
265/Pid.B/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2542/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-118/JKTSL/Eoh.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  SUGIYANTO als LEXSO bin alm PAIMAN

NIK                                                  :  3174071705910004

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  32 tahun / 17 Mei 1991

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Damai Raya Rt. 012/002 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Petugas parkir

Pendidikan                                       : SMP

 

B.   PENAHANAN :

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 20 April 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      -------- Bahwa terdakwa SUGIYANTO als LEXSO bin alm PAIMAN pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 02.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. H. Jian No. 38 Rt. 009/003 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sdr Ojek (DPO) datang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Damai Raya Rt. 012/002 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 02.30 wib kemudian terdakwa meminta kepada sdr Ojek untuk membantu terdakwa mengambil sepeda motor milik orang lain setelah sdr Ojek mau membantu terdakwa kemudian terdakwa bersama sdr Ojek dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma milik sdr Ojek menuju Jl. H. Jian No. 38 Rt. 009/003 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 02.45 wib sdr. Ojek turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan sepeda motor Yamaha Mio No Pol B 6349 SYT warna merah marun yang tidak terkunci stangnya dari teras rumah saksi Prima Baresta Setiawan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Abdul Syukur dan setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor Yamaha Mio tersebut kemudian terdakwa yang mengendrarai sepeda motor Honda Kharisma mendorong sepeda motor Yamaha Mio yang di kendarai oleh sdr Ojek menggunakan kaki kirinya menuju bengkel saksi Riski Saputra untuk menjual sepeda motor Yamaha Mio No Pol B 6349 SYT warna merah marun di bengkel tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Abdul Syukur mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

                   

 

                                                 Jakarta, 18 April 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                    DIAN WAHYUNI, SH.,MH

      Jaksa Madya Nip. 198406212008122001       

 

Pihak Dipublikasikan Ya