Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.PT. PALMA SATU
2.PT. SEBERIDA SUBUR
3.PT. BANYU BENING UTAMA
4.PT. PANCA AGRO LESTARI
5.PT. KENCANA AMAL TANI
6.PT. DARMEX PLANTATIONS
7.PT. ASSET PACIFIC
8.SURYA DARMADI
9.YAYASAN DARMEX
10.RIADY ISKANDAR
KEPALA SUBDIT TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KEJAGUNG REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 120/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat 120/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1PT. PALMA SATU
2PT. SEBERIDA SUBUR
3PT. BANYU BENING UTAMA
4PT. PANCA AGRO LESTARI
5PT. KENCANA AMAL TANI
6PT. DARMEX PLANTATIONS
7PT. ASSET PACIFIC
8SURYA DARMADI
9YAYASAN DARMEX
10RIADY ISKANDAR
Termohon
NoNama
1KEPALA SUBDIT TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KEJAGUNG REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon adalah Nebis in Idem;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas Para Pemohon Tersangka Korporasi (PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karenanya harus dibatalkan;
  4. Menghukum Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  5. Memulihkan hak Para Pemohon Tersangka Korporasi (PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific) dalam kemampuan/kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menyatakan hukum Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Objek Sita-I, Objek Sita-II, Objek Sita-III, Objek Sita-IV, Objek Sita-V, dan Objek Sita-VI  berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Oktober 2024, Tanda Terima tanggal 02 Oktober 2024, Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Oktober 2024, dan Pemblokiran Rekening serta Pemasangan Plang Sita oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Objek Sita-I, Objek Sita-II, Objek Sita-III, Sita-IV, Objek Sita-V, dan Objek Sita-VI pada tempat dimana benda itu disita dan kepada orang dari siapa benda itu disita;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam pengadilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya