Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
562/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Legacy Hotel Group 1.PT. Karunia Indo Alam
2.Ibin Bachtiar
3.PT. Helindo Kelolasarana Sejahtera
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 562/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Legacy Hotel Group
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erick Herlangga, S.H.PT. Legacy Hotel Group
Tergugat
NoNama
1PT. Karunia Indo Alam
2Ibin Bachtiar
3PT. Helindo Kelolasarana Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Wijaya Karya Realty
2PT. Golden Tulip Hospitality Management Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.875.538.071,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Guarantee Gross Operating Profit (GOP) Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suites Nomor : 001/GTI/1001/2019 tanggal 01 Oktober 2019, antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili Tergugat II;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar Invoice (tagihan) atas Management Fee, Incentive Fee, Sales and Marketing Fee, dan Reservation Fee untuk periode Januari dan Februari 2023 sebesar Rp.358.569.346,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat secara langsung, penuh dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.10.875.538.071,- (sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh satu rupiah) kepada Penggugat secara penuh, langsung dan seketika;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan dalam perkara a quo;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak