Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
387/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | FITANI, S.H. | BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 387/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3479/APB/SEL/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-101/JKTSL/Enz.2/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG NIK : 3174091812930007 Tempat lahir : Tanjung Gading Umur / tgl. lahir : 30 tahun / 18 Desember 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 03 April 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : KESATU -------- Bahwa terdakwa BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA Bahwa terdakwa BATHARA ANWAR bin ANWAR MAGALATUNG pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kp. Kalibata No. 34 E Rt. 004/008 Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------
Jakarta, Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
FITANI, SH Jaksa Madya Nip. 198409212007032001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |