Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1233/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Runi ariyanti malissa 1.Muhammad Fadel Cristopol
2.Hendrawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1233/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Runi ariyanti malissa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD SUHARDI,SH.,MHRuni ariyanti malissa
Tergugat
NoNama
1Muhammad Fadel Cristopol
2Hendrawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Investasi Tanggal 19 Juli 2024 Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) setiap hari apabila para Tergugat secara Tanggung Renteng apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak