Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
JL. TANJUNG NOMOR I JAKARSA JAKARTA SELATAN
”Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – /JKTSLT/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Terdakwa I
Nama lengkap : Muhammad Imam Rozeq bin Alm. Ali Imron
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl. Lahir : 26 Tahun / 09 Oktober 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kampung Sawah Nomor 85 RT.001/RW.011, Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK
2. Terdakwa II
Nama lengkap : Yoraisya Mustab
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl. Lahir : 26 Tahun/ 10 Juli 1998
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Malaka Bulak RT.06/RW.13, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK
3 Terdakwa III
Nama lengkap : Marizka Rosdiana Permata alias Alona alias Alin binti Alm. Aslam Ashari
Tempat lahir : Pati
Umur/ Tgl. Lahir : 38 Tahun / 11 April 1986
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Citra Indah City cluster Bukit Ebony Blok CE Nomor 07 RT.001/RW.007, Cibodas, Jonggol, Bogor
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan
: S1
4 Terdakwa IV
Nama lengkap : Cindy Aulia binti Alm. Lim Tekming
Tempat lahir : Jakarta
Umur/ Tgl. Lahir : 19 Tahun / 16 Januari 2005
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kebon Jeruk XIII/54 RT.004/RW.005, Kelurahan Taman Sari, KecamatanTaman Sari, Jakarta Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Terdakwa I : Tidak dilakukan penahanan
2. Terdakwa II
a. Penangkapan
Ditangkap oleh team Dittipidsiber Bareskim Polri pada tanggal 17 Juli 2024 di Mall Basura, Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 1A Cipinang, Jakarta Timur
b. Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 5 Agustus 2024.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 6 Agustus 2024 s/d 14 September 2024.
- Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 September 2024 s/d 14 Oktober 2024.
- Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 13 November 2024.
- Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal November 2024 s/d Desember 2024 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Terdakwa III
a. Penangkapan
Ditangkap oleh team Dittipidsiber Bareskim Polri pada tanggal 16 Juli 2024 di Perumahan Citra Indah City Bukit Ebony, Kabupaten Bogor
b. Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 5 Agustus 2024.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 6 Agustus 2024 s/d 14 September 2024.
- Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 September 2024 s/d 14 Oktober 2024.
- Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 13 November 2024.
- Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal November 2024 s/d Desember 2024 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Terdakwa IV
a. Penangkapan
Ditangkap oleh team Dittipidsiber Bareskim Polri di Hotel Ascott, Sudirman, Jakarta Selatan
b. Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 5 Agustus 2024.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 6 Agustus 2024 s/d 14 September 2024.
- Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 September 2024 s/d 14 Oktober 2024.
- Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 13 November 2024.
- Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal November 2024 s/d Desember 2024 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Imam Rozeq bin Alm. Ali Imron bersama-sama Terdakwa II Yoraisha Mustab, Terdakwa III Marizka Rosdiana Permata alias Alona alias Alin binti Alm. Aslam Ashari, dan terdakwa IV Cindy Aulia binti Alm. Lim Tekming pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Pariaman No. 8 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada sekitar awal tahun 2021, ketika terdakwa I masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, terdakwa I berkenalan dengan seseorang yang bernama Budi (DPO) yang juga merupakan narapidana, dimana Budi mengaku selama berada di Lapas Kelas IIA Cipinang telah menjalankan bisnis prostitusi online. Kemudian Budi meminta terdakwa I untuk membantu membalas seluruh chat para member/pelanggan yang akan bertransaksi untuk jasa prostitusi online dengan komisi Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah)
- Selanjutnya setelah mengetahui cara kerja yang dilakukan oleh Budi dan terdakwa I telah menyimpan data-data para talent (pekerja seks komersial) yang terdakwa I dapatkan sewaktu membantu Budi menjalankan bisnis prostitusi online, lalu sekitar bulan Juli 2023, terdakwa I merencanakan melakukan bisnis prostitusi online dengan cara memperkerjakan wanita-wanita muda sebagai pekerja seks komersial (PSK).
- Kemudian terdakwa I membuat akun media social X bernama @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty. Terdakwa I juga membuat chanel telegram bernama Premium Place +62 881 082858285, yang terkoneksi dengan sub channel diantaranya Premium Jakarta, Info catalog potoprofile terbaru dan customers service dengan menggunakan perangkat Handphone Huawei Mate warna biru. Kemudian, data-data para talent tersebut terdakwa I salin kembali untuk diupload/unggah ke dalam akun Twitter (X) @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty.
- Selanjutnya untuk menambah keuntungan, terdakwa I membuat member untuk para pelanggan tetap Premium Place dengan kategori silver, gold, platinum dan emerald, sehingga akan mempermudah pencarian data dengan melakukan pengelompokkan terhadap para talent melalui sub chanel telegram tersebut, yang meliputi kota besar saksi di wilayah Jakarta, Semarang, Surabaya, Jogja, Bali, Bandung, Makasar, Medan dan Batam
- Kemudian pada bulan Desember 2023, terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III, membantu terdakwa I dalam usaha prostitusi online sebagai admin dalam chanel akun telegram channel Premium Place dan terdakwa I juga diminta agar terdakwa II dan terdakwa III mencari beberapa nomor rekening untuk menerima transaksi dari pelanggan pelanggan dan sekitar tahun 2024, terdakwa I juga mengajak terdakwa IV, membantu terdakwa I mencari telent yang masih muda dan menarik untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)
- Bahwa terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, mencari telent untuk bergabung dalam Premium Place untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan beberapa persyaratan antara lain berpenampilan menarik dan kulit putih. Setelah mendapatkan talent-telent tersebut, lalu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV akan mengirimkan foto dan data-data para telent tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I akan meminta jadwal para talent tersebut kepada terdakwa III, yang diperoleh terdakwa III dari terdakwa II dan terdakwa IV.
- Kemudian terdakwa I dengan bantuan terdakwa II dan terdakwa III lalu memprosikan jasa prostitusi online melalui social media X dengan akun @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1, dan @turtlist dengan mengunggah foto-foto talent yaitu kurang lebih sebanyak 20 anak dan untuk talent dewasa lebih dari 50 talent, antara lain foto anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah, Karina, Zaskia yang masih berusia dibawah 18 tahun dan yang dapat mengakses dan menguasai seluruh akun twitter x premium place dan group telegram premium place tersebut adalah terdakwa I dan terdakwa II, sedangkan terdakwa III dan IV yang melakukan pemanggilan para talent tersebut.
- Bahwa untuk harga yang telah disepakati atas anak-anak talent yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial adalah antara lain, anak Deska yang dibawa oleh terdakwa IV dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp. 8.500.000.- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), anak Nasyah Natasyah yang dibawa oleh Sdr. Agam (belum tertangkap) dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) anak Layla yang dibawa oleh sdr. Galih Prasiwi alias JB dengan, dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah), Nur Alisa yang dibawa oleh terdkwa IV dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
- Selanjutnya jika ada pelanggan yang tertarik untuk menggunakan jasa prostitusi online Premium Place maka oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan diarahkan untuk masuk chanel telegram Premium Place untuk memesan talent pekerja seks komersial, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda. Setelah itu pelanggan diwajibkan membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebagai down payment (DP) senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) ke rekening-rekening yang telah disiapkan oleh terdakwa II dan terdakwa III yaitu antara lain rekening BCA nomor 4061966816, atas nama Ficky, Rekening Mandiri dengan nomor rekening 1330028512028 atas nama Ficky rp, Rekening Bank Jago dengan nomor rekening 102139426614 atas nama Siti nj, Gopay atas nama Anjelina Findy dengan nomor +62881082858285, Gopay atas nama Anjelina Findy dengan nomor 088210278241, Rekening BCA dengan nomor rekening 4140961588 atas nama Yoraisha Mustab, Bank BCA atas nama Prishella MEDIOCTA dengan nomor rekening 4061752573, kemudian terdakwa I akan meminta pembayaran full setelah talent bertemu dengan pelanggan di lokasi yang telah ditentukan.
- Bahwa cara anak-anak talent yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks menuju lokasi untuk melakukan pekerjaan seks komersial akan diatur oleh terdakwa III dan setelah para talent anak tersebut sampai di tempat tujuan terdakwa I akan dihubungi oleh terdakwa III, selanjutnya terdakwa I akan menginformasikan kepada pelanggan kalau talent anak sudah sampai tempat/lobby hotel.
- Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2024 team dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Perwakilan Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya bahwa pemilik akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp, diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak dibawah umur, lalu team melakukan profiling terhadap akun pengguna dan yang menguasai akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp tersebut dan diketahui bahwa pengguna akun tersebut adalah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III
- Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024, team melakukan undercover menjadi member VVIP Premiun Place untuk melakukan pemesanan jasa prostitusi online dengan mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk group VIP dan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk group VVIP melalui rekening BCA dengan nomor 4061752573 a.n Prishella M. Setelah itu team dapat membuka link katalog yang menawarkan berbagai kategori diantaranya anak dibawah umur. Selanjutnya team diarahkan untuk chat whatsapp dengan admin @Weagen_pp, yaitu terdakwa II, lalu diarahkan untuk memberikan downpayment atas pemesanan talent anak ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4061966816 atas nama Ficky Raditya Permana, total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagi down payment (DP) untuk 5 (lima) orang anak talent. Setelah itu terdakwa I mengirimkan beberapa anak talent antara lain anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Hotel Ascott Sudirman Jakarta Selatan yang diantar langsung oleh terdakwa IV, dan disana team dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, langsung mengamankan para korban anak, yang diduga telah diperdagangkan untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV.
- Kemudian, terdakwa II berhasil diamankan pada tanggal 17 Juli 2024, di Mall Basura, Jalan Jendral Basuki Rachmat No.1 A Cipinang, Jakarta Timur dan terdakwa III diamankan pada tanggal 16 Juli 2024 di Perumahan Citra Indah City Bukit Ebony, Kabupaten Bogor dan terdakwa IV diamankan tanggal 17 Juli 2024, sedangkan terdakwa I merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur.
- Bahwa korban anak-anak talent yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial tersebut, apabila sudah menyelesaikan tugas/pekerjaannya dengan melayani seks atau hanya menemani minum akan segera dibayar dengn cara terdakwa I transfer ke terdakwa II yaitu rekening BCA dengan nomor 6630956003 atas nama Ari Apriatama, dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdkwa III akan mendapat keuntungan berkisar dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dari sekali orderan yang masuk
- Kemudian dari jasa prostitusi online Premium Place terdakwa I telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terdakwa II telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), terdakwa III telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan, dan terdakwa IV telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pesanan satu talent oleh terdakwa I dan terdakwa III.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur, dan diancam pidana Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Imam Rozeq bin Alm. Ali Imron bersama-sama Terdakwa II Yoraisha Mustab, Terdakwa III Marizka Rosdiana Permata alias Alona alias Alin binti Alm. Aslam Ashari, dan terdakwa IV Cindy Aulia binti Alm. Lim Tekming pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di di rumah di Jalan Pariaman No. 8 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada sekitar bulan Juli 2023, terdakwa I yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, merencanakan melakukan bisnis prostitusi online. dengan membuat akun media social X bernama @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty dan Telegram dengan chanel bernama Premium Place, lalu terdakwa I yang menyimpan data-data para talent untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), mengupload/unggah ke dalam akun Twitter (X) @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty
- Kemudian terdakwa I membuat member untuk para pelanggan tetap Premium Place agar menambah keuntungan dengan kategori silver, gold, platinum dan emerald, sehingga akan mempermudah pencarian data dengan melakukan pengelompokkan terhadap para talent melalui sub chanel telegram tersebut..
- Selanjutnya pada bulan Desember 2023, terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III, membantu terdakwa I dalam usaha prostitusi online sebagai admin dalam chanel akun telegram channel Premium Place dan terdakwa II juga diminta agar terdakwa II dan terdakwa II mencari beberapa nomor rekening untuk menerima transaksi dari pelanggan pelanggan, sedangkan terdakwa IV baru berkabung sekitar tahun 2024, dimana terdakwa I juga mengajak terdakwa IV, membantu terdakwa I mencari telent yang masih muda dan menarik untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)
- Kemudian terdakwa I dengan bantuan terdakwa II dan terdakwa III lalu memprosikan jasa prostitusi online melalui social media X dengan akun @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1, dan @turtlist dengan mengunggah foto-foto talent yaitu antara lain foto anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah, Karina, Zaskia yang masih berusia dibawah 18 tahun, dengan mencantumkan keterangan talent TB/BB ukuran Bra, sehingga nantinya dpat diakses oleh para pelanggan
- Bahwa talent-talent yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial tersebut (PSK) yang didapatkan dari terdakwa III dan terdakwa IV, dibuatkan katalog oleh terdakwa I dan diunggah di grup Telegram Premium Place, dimana salah satu katalog bernama “abg collection” yang menampilkan foto disertai keterangan nama dan umur dari, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda sesuai talent dan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan ,dimulai dengan harga sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah).
- Bahwa untuk harga yang telah disepakati atas anak-anak talent yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial adalah antara lain, anak Deska yang dibawa oleh terdakwa IV dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp. 8.500.000.- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), anak Nasyah Natasyah yang dibawa oleh Sdr. Agam (belum tertangkap) dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) anak Layla yang dibawa oleh sdr. Galih Prasiwi alias JB dengan, dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah), Nur Alisa yang dibawa oleh terdkwa IV dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
- Selanjutnya jika ada pelanggan yang tertarik untuk menggunakan jasa prostitusi online Premium Place maka oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan diarahkan untuk masuk chanel telegram Premium Place untuk memesan talent pekerja seks komersial, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda. Setelah itu pelanggan diwajibkan membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebagai down payment (DP) senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) ke rekening-rekening yang telah disiapkan oleh terdakwa II dan terdakwa III yaitu antara lain rekening BCA nomor 4061966816, atas nama Ficky, Rekening Mandiri dengan nomor rekening 1330028512028 atasnama Ficky rp, Rekening Bank Jago dengan nomor rekening 102139426614 atas nama Siti nj, Gopay atas nama Anjelina Findy dengan nomor +62881082858285, Gopay atas nama Anjelina Findy dengan nomor 088210278241, Rekening BCA dengan nomor rekening 4140961588 atas nama Yoraisha Mustab, Bank BCA atas nama Prishella MEDIOCTA dengan nomor rekening 4061752573, kemudian terdakwa I akan meminta pembayaran full setelah talent bertemu dengan pelanggan di lokasi yang telah ditentukan.
- Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2024 team dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Perwakilan Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya bahwa pemilik akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp, diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak dibawah umur, lalu team melakukan profiling terhadap akun pengguna dan yang menguasai akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp tersebut dan diketahui bahwa pengguna akun tersebut adalah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III
- Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024, team melakukan undercover menjadi member VVIP Premiun Place untuk melakukan pemesanan jasa prostitusi online dengan mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk group VIP dan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk group VVIP melalui rekening BCA dengan nomor 4061752573 a.n Prishella M. Setelah itu team dapat membuka link katalog yang menawarkan berbagai kategori diantaranya anak dibawah umur. Selanjutnya team diarahkan untuk chat whatsapp dengan admin @Weagen_pp, yaitu terdakwa II, lalu diarahkan untuk memberikan downpayment atas pemesanan talent anak ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4061966816 atas nama Ficky Raditya Permana, total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagi down payment (DP) untuk 5 (lima) orang anak talent. Setelah itu terdakwa I mengirimkan beberapa anak talent antara lain anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Hotel Ascott Sudirman Jakarta Selatan yang diantar langsung oleh terdakwa IV, dan disana team dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, langsung mengamankan para korban anak, yang diduga telah diperdagangkan untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV.
- Kemudian, terdakwa II berhasil diamankan pada tanggal 17 Juli 2024, di Mall Basura, Jalan Jendral Basuki Rachmat No.1 A Cipinang, Jakarta Timur dan terdakwa III diamankan pada tanggal 16 Juli 2024 di Perumahan Citra Indah City Bukit Ebony, Kabupaten Bogor dan terdakwa IV diamankan tanggal 17 Juli 2024, sedangkan terdakwa I merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur.
- Bahwa korban anak-anak talent yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial tersebut, apabila sudah menyelesaikan tugas/pekerjaannya dengan melayani seks atau hanya menemani minum akan segera dibayar dengn cara terdakwa I transfer ke terdakwa II yaitu rekening BCA dengan nomor 6630956003 atas nama Ari Apriatama, dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdkwa III akan mendapat keuntungan berkisar dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dari sekali orderan yang masuk
- Kemudian dari jasa prostitusi online Premium Place terdakwa I telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terdakwa II telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), terdakwa III telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan, dan terdakwa IV telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pesanan satu talent oleh terdakwa I dan terdakwa III.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur, dan diancam pidana Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Imam Rozeq bin Alm. Ali Imron bersama-sama de ngan Terdakwa II Yoraisha Mustab, Terdakwa III Marizka Rosdiana Permata alias Alona alias Alin binti Alm. Aslam Ashari, dan terdakwa IV Cindy Aulia binti Alm. Lim Tekming pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada tanggal 9 Januari 2024 team dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Perwakilan Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya bahwa pemilik akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp, diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak dibawah umur, lalu team melakukan profiling terhadap akun pengguna dan yang menguasai akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp tersebut dan diketahui bahwa pengguna akun tersebut adalah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III
- Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024, team melakukan undercover menjadi member VVIP Premiun Place untuk melakukan pemesanan jasa prostitusi online dengan mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk group VIP dan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk group VVIP melalui rekening BCA dengan nomor 4061752573 a.n Prishella M. Setelah itu team dapat membuka link katalog yang menawarkan berbagai kategori diantaranya anak dibawah umur. Selanjutnya team diarahkan untuk chat whatsapp dengan admin @Weagen_pp, yaitu terdakwa II, lalu diarahkan untuk memberikan downpayment atas pemesanan talent anak ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4061966816 atas nama Ficky Raditya Permana, total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagi down payment (DP) untuk 5 (lima) orang anak talent. Setelah itu terdakwa I mengirimkan beberapa anak talent antara lain anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Hotel Ascott Sudirman Jakarta Selatan yang diantar langsung oleh terdakwa IV, dan disana team dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, langsung mengamankan para korban anak, yang diduga telah diperdagangkan untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV.
- Kemudian, terdakwa II berhasil diamankan pada tanggal 17 Juli 2024, di Mall Basura, Jalan Jendral Basuki Rachmat No.1 A Cipinang, Jakarta Timur dan terdakwa III diamankan pada tanggal 16 Juli 2024 di Perumahan Citra Indah City Bukit Ebony, Kabupaten Bogor dan terdakwa IV diamankan tanggal 17 Juli 2024, sedangkan terdakwa I merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur.
- Selanjutnya terdakwa I yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, telah merencanakan melakukan bisnis prostitusi online sejak bulan Juli 2023, dimana sebelumnya terdakwa I berkenalan dengan seseorang yang bernama Budi yang juga merupakan narapidana, dimana Budi mengaku selama berada di Lapas Kelas IIA Cipinang telah menjalankan bisnis prostitusi online. Kemudian Budi meminta terdakwa I untuk membantu membalas seluruh chat para member/pelanggan yang akan bertransaksi untuk jasa prostitusi online dengan komisi Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah)
- Selanjutnya setelah mengetahui cara kerja yang dilakukan oleh Budi, lalu terdakwa I membuat akun media social X bernama @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty. Terdakwa I juga membuat chanel telegram bernama Premium Place +62 881 082858285, yang terkoneksi dengan sub channel diantaranya Premium Jakarta, Info catalog potoprofile terbaru dan customers service dengan menggunakan perangkat Handphone Huawei Mate warna biru. Kemudian, data-data para talent tersebut terdakwa I salin kembali untuk diupload/unggah ke dalam akun Twitter (X) @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty.
- Selanjutnya untuk menambah keuntungan, terdakwa I membuat member untuk para pelanggan tetap Premium Place dengan kategori silver, gold, platinum dan emerald, sehingga akan mempermudah pencarian data dengan melakukan pengelompokkan terhadap para talent melalui sub chanel telegram tersebut, yang meliputi kota besar diwilayah Jakarta, Semarang, Surabaya, Jogja, Bali, Bandung, Makasar, Medan dan Batam
- Kemudian pada bulan Desember 2023, terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III, membantu terdakwa I dalam usaha prostitusi online sebagai admin dalam chanel akun telegram channel Premium Place dan terdakwa I juga diminta agar terdakwa II dan terdakwa III mencari beberapa nomor rekening untuk menerima transaksi dari pelanggan pelanggan dan sekitar tahun 2024, terdakwa I juga mengajak terdakwa IV, membantu terdakwa I mencari telent yang masih muda dan menarik untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)
- Bahwa terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, mencari telent untuk bergabung dalam Premium Place untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan beberapa persyaratan antara lain berpenampilan menarik dan kulit putih. Setelah mendapatkan talent-telent tersebut, lalu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV akan mengirimkan foto dan data-data para telent tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I akan meminta jadwal para talent tersebut kepada terdakwa III, yang diperoleh terdakwa III dari terdakwa II dan terdakwa IV.
- Kemudian terdakwa I dengan bantuan terdakwa II dan terdakwa III lalu memprosikan jasa prostitusi online melalui social media X dengan akun @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1, dan @turtlist dengan mengunggah foto-foto talent yaitu kurang lebih sebanyak 20 anak dan untuk talent dewasa lebih dari 50 talent, antara lain foto anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah, Karina, Zaskia yang masih berusia dibawah 18 tahun dan yang dapat mengakses dan menguasai seluruh akun twitter x premium place dan group telegram premium place tersebut adalah terdakwa I dan terdakwa II, sedangkan terdakwa III dan IV yang melakukan pemanggilan para talent tersebut.
- Bahwa untuk harga yang telah disepakati atas anak-anak talent yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial adalah antara lain, anak Deska yang dibawa oleh terdakwa IV dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp. 8.500.000.- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), anak Nasyah Natasyah yang dibawa oleh Sdr. Agam (belum tertangkap) dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) anak Layla yang dibawa oleh sdr. Galih Prasiwi alias JB dengan, dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah), Nur Alisa yang dibawa oleh terdkwa IV dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), sedangkan pelanggan membayar dengan harga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
- Selanjutnya jika ada pelanggan yang tertarik untuk menggunakan jasa prostitusi online Premium Place maka oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan diarahkan untuk masuk chanel telegram Premium Place untuk memesan talent pekerja seks komersial, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda. Setelah itu pelanggan diwajibkan membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebagai down payment (DP) senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) ke rekening-rekening yang telah disiapkan oleh terdakwa II dan terdakwa III yaitu antara lain rekening BCA nomor 4061966816, atas nama Ficky, Rekening Mandiri dengan nomor rekening 1330028512028 atasnama Ficky rp, Rekening Bank Jago dengan nomor rekening 102139426614 atas nama Siti nj, Gopay atas nama Anjelina Findy dengan nomor +62881082858285, Gopay atas nama Anjelina Findy dengan nomor 088210278241, Rekening BCA dengan nomor rekening 4140961588 atas nama Yoraisha Mustab, Bank BCA atas nama Prishella MEDIOCTA dengan nomor rekening 4061752573, kemudian terdakwa I akan meminta pembayaran full setelah talent bertemu dengan pelanggan di lokasi yang telah ditentukan.
- Bahwa korban anak-anak talent yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial tersebut, apabila sudah menyelesaikan tugas/pekerjaannya dengan melayani seks atau hanya menemani minum akan segera dibayar dengn cara terdakwa I transfer ke terdakwa II yaitu rekening BCA dengan nomor 6630956003 atas nama Ari Apriatama, dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdkwa III akan mendapat keuntungan berkisar dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dari sekali orderan yang masuk
- Kemudian dari jasa prostitusi online Premium Place terdakwa I telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terdakwa II telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), terdakwa III telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan, dan terdakwa IV telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pesanan satu talent oleh terdakwa I dan terdakwa III.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur, dan diancam pidana Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Imam Rozeq bin Alm. Ali Imron bersama-sama Terdakwa II Yoraisha Mustab, Terdakwa III Marizka Rosdiana Permata alias Alona alias Alin binti Alm. Aslam Ashari, dan terdakwa IV Cindy Aulia binti Alm. Lim Tekming pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di di rumah di Jalan Pariaman No. 8 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Juli 2023, terdakwa I yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, merencanakan melakukan bisnis prostitusi online. dengan membuat akun media social X bernama @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty dan Telegram dengan chanel bernama Premium Place, lalu terdakwa I yang menyimpan data-data para talent untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), mengupload/unggah ke dalam akun Twitter (X) @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty
- Selanjutnya pada bulan Desember 2023, terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III, membantu terdakwa I dalam usaha prostitusi online sebagai admin dalam chanel akun telegram channel Premium Place dan terdakwa II juga diminta agar terdakwa II dan terdakwa II mencari beberapa nomor rekening untuk menerima transaksi dari pelanggan pelanggan, sedangkan terdakwa IV baru berkabung sekitar tahun 2024, dimana terdakwa I juga mengajak terdakwa IV, membantu terdakwa I mencari telent yang masih muda dan menarik untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)
- Kemudian terdakwa I dengan bantuan terdakwa II dan terdakwa III lalu memprosikan jasa prostitusi online melalui social media X dengan akun @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1, dan @turtlist dengan mengunggah foto-foto talent yaitu antara lain foto anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah, Karina, Zaskia yang masih berusia dibawah 18 tahun, dengan mencantumkan keterangan talent TB/BB ukuran Bra, sehingga nantinya dapat diakses oleh para pelanggan
- Bahwa talent-talent yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial tersebut (PSK) yang didapatkan dari terdakwa III dan terdakwa IV, dibuatkan katalog oleh terdakwa I dan diunggah di grup Telegram Premium Place, dimana salah satu katalog bernama “abg collection” yang menampilkan foto disertai keterangan nama dan umur dari, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda sesuai talent dan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan ,dimulai dengan harga sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), sedangkan para pelanggan membayar dengan harga Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
- Selanjutnya jika ada pelanggan yang tertarik untuk menggunakan jasa prostitusi online Premium Place maka oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan diarahkan untuk masuk chanel telegram Premium Place untuk memesan talent pekerja seks komersial, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda. Setelah itu pelanggan diwajibkan membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebagai down payment (DP) senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) ke rekening-rekening yang telah disiapkan oleh terdakwa II dan terdakwa III, kemudian terdakwa I akan meminta pembayaran full setelah talent bertemu dengan pelanggan di lokasi yang telah ditentukan.
- Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2024 team dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Perwakilan Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya bahwa pemilik akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp, diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak dibawah umur, lalu team melakukan profiling terhadap akun pengguna dan yang menguasai akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp tersebut dan diketahui bahwa pengguna akun tersebut adalah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III
- Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024, team melakukan undercover menjadi member VVIP Premiun Place untuk melakukan pemesanan jasa prostitusi online dengan mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk group VIP dan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk group VVIP melalui rekening BCA dengan nomor 4061752573 a.n Prishella M. Setelah itu team dapat membuka link katalog yang menawarkan berbagai kategori diantaranya anak dibawah umur. Selanjutnya team diarahkan untuk chat whatsapp dengan admin @Weagen_pp, yaitu terdakwa II, lalu diarahkan untuk memberikan downpayment atas pemesanan talent anak ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4061966816 atas nama Ficky Raditya Permana, total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagi down payment (DP) untuk 5 (lima) orang anak talent. Setelah itu terdakwa I mengirimkan beberapa anak talent antara lain anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Hotel Ascott Sudirman Jakarta Selatan yang diantar langsung oleh terdakwa IV, dan disana team dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, langsung mengamankan para korban anak, yang diduga telah diperdagangkan untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV.
- Kemudian, terdakwa II berhasil diamankan pada tanggal 17 Juli 2024, di Mall Basura, Jalan Jendral Basuki Rachmat No.1 A Cipinang, Jakarta Timur dan terdakwa III diamankan pada tanggal 16 Juli 2024 di Perumahan Citra Indah City Bukit Ebony, Kabupaten Bogor dan terdakwa IV diamankan tanggal 17 Juli 2024, sedangkan terdakwa I merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur.
- Bahwa korban anak-anak talent yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial tersebut, apabila sudah menyelesaikan tugas/pekerjaannya dengan melayani seks atau hanya menemani minum akan segera dibayar dengn cara terdakwa I transfer ke terdakwa II yaitu rekening BCA dengan nomor 6630956003 atas nama Ari Apriatama, dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdkwa III akan mendapat keuntungan berkisar dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dari sekali orderan yang masuk
- Kemudian dari jasa prostitusi online Premium Place terdakwa I telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terdakwa II telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), terdakwa III telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan, dan terdakwa IV telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pesanan satu talent oleh terdakwa I dan terdakwa III.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur, dan diancam pidana Pasal 4 ayat (2) huruf (d) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------
KHUSUS UNTUK TERDAKWA I, TERDAKWA II DAN TERDAKWA III
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Imam Rozeq bin Alm. Ali Imron bersama-sama Terdakwa II Yoraisha Mustab, Terdakwa III Marizka Rosdiana Permata alias Alona alias Alin binti Alm. Aslam Ashari, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di di rumah di Jalan Pariaman No. 8 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta serta melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada sekitar awal tahun 2021, ketika terdakwa I membuat akun media social X bernama @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty. Terdakwa I juga membuat chanel telegram bernama Premium Place +62 881 082858285, yang terkoneksi dengan sub channel diantaranya Premium Jakarta, Info catalog potoprofile terbaru dan customers service dengan menggunakan perangkat Handphone Huawei Mate warna biru. Kemudian, data-data para talent tersebut terdakwa I salin kembali untuk diupload/unggah ke dalam akun Twitter (X) @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1 dan @turtlisty.
- Kemudian pada bulan Desember 2023, terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III, membantu terdakwa I dalam usaha prostitusi online sebagai admin dalam chanel akun telegram channel Premium Place dan terdakwa I juga diminta agar terdakwa II dan terdakwa III mencari beberapa nomor rekening untuk menerima transaksi dari pelanggan pelanggan
- Selanjutnya terdakwa II menyiapkan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4140961588 atasnama Yoraisha Mustab, terdakwa III menyiapkan rekening BCA atas nama Ari Apriatama, rekening BCA atas nama Reni Dwimahanani, rekening BCA atas nama Prishella Mediocta. Kemudian terhadap semua nomor rekening tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa I dengan cara terdakwa II dan terdakwa II memberikan Handphone kepada terdakwa I yang telah di install aplikasi M-BCA dan M-Banking.
- Kemudian terdakwa I dengan bantuan terdakwa II dan terdakwa III lalu memprosikan jasa prostitusi online melalui social media X dengan akun @weage_pp, @_escortpp, @weightruest, @Antimage, @premiumplace1, dan @turtlist dengan mengunggah foto-foto talent yaitu antara lain foto anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah, Karina, Zaskia yang masih berusia dibawah 18 tahun, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda sesuai talent dan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan ,dimulai dengan harga sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), sedangkan para pelanggan membayar dengan harga Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
- Selanjutnya jika ada pelanggan yang tertarik untuk menggunakan jasa prostitusi online Premium Place maka oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan diarahkan untuk masuk chanel telegram Premium Place untuk memesan talent pekerja seks komersial, dimana jasa pelayanan seksual yang ditawarkan di antaranya adalah short time (hubungan seksual selama dua jam), long time (hubungan seksual selama enam jam), dan minum cantik (mican) dengan tarif berbeda-beda. Setelah itu pelanggan diwajibkan membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebagai down payment (DP) senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) ke rekening-rekening yang telah disiapkan oleh terdakwa II dan terdakwa III, kemudian terdakwa I akan meminta pembayaran full setelah talent bertemu dengan pelanggan di lokasi yang telah ditentukan.
- Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2024 team dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Perwakilan Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya bahwa pemilik akun sosial X @Ofcpremiumplace, sosial X @Premiumplaceofc, sosial X@pveduli, sosial X @p/4c3_prmium222, channel Telegram Premium Place dengan nama admin @Weagen_pp, diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak dibawah umur, lalu team melakukan undercover menjadi member VVIP Premiun Place untuk melakukan pemesanan jasa prostitusi online dengan mentransfer untuk memberikan downpayment atas pemesanan talent anak ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4061966816 atas nama Ficky Raditya Permana, total sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagi down payment (DP) untuk 5 (lima) orang anak talent. Setelah itu terdakwa I mengirimkan beberapa anak talent antara lain anak Deska Aulia Putri, anak Febriandra Carla Lucyndah Als. Casie, anak Nasyah Natasyah Rizaldi, anak Layla Yachya Pengan dan anak Mevi Vidian Farsyah pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Hotel Ascott Sudirman Jakarta Selatan yang diantar langsung oleh terdakwa IV, dan disana team dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, langsung mengamankan para korban anak, yang diduga telah diperdagangkan untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV.
- Bahwa berdasarkan mutasi rekening atas nama Prishella Mediocta terdapat transaksi keluar ke atas nama Ade Rafiansyah dan pada tanggal 29 Februari 2024 terdapat total transaksi uang masuk sebesar Rp. 86.163.000.- (delapan puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), sedangkan saldo yang tersisa saat ini sebesar Rp. 601.986.- (enam ratus satu ribu Sembilan ratus delapan puluh enam rupiah)
- Bahwa berdasarkan Mutasi Rekening atas nama Prishella Mediocta terdapat transaksi keluar ke rekening atas nama Astrido Jaya Mobilindo untuk pembelian mobil Merk Honda Type CR-V dengan warna Merah dengan nopol B 1438 RKV secara cicil dengan tenor selama 12 bulan dengan DP sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan untuk bulanannya sebesar Rp. 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah)
- Bahwa pembukaan rekening atas nama Ficky Raditya Permana dan Marizka Rosdiana Permata dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Mutasi Rekening atas nama Ficky Raditya Permana total transaksi keluar sebesar Rp. 1.354.165.078.- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah) dan total transaksi masuk sebesar Rp.1.354.191.784.- (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah), sedangkan saldo akhir pada rekening tersisa Rp. 26.706.- (dua puluh enam ribu tujuh ratus enam rupiah) ,
- Bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan akun rekening Jago Yoraisha Mustab dengan nomor rekening 102159815014 dan Siti Nurjannah dengan nomor rekening 102139426614 terdaftar sebagai nasabah di PT. Bank Jago Tbk dan untuk Siti Nurjannah memiliki 2 nomor rekening lainnya di Bank Jago, yaitu 106662614178 dan 100284351712. Pada rekening tambahan a.n Siti Nurjannah 106662614178 terdapat dua transkasi yaitu transaksi masuk (credit) dari rekening utama Siti Nurjannah dengan nomor rekening 102139426614 pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan transaksi keluar (debit) melalui mesin ATM pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). Pada rekening Siti Nurjannah terdapat debit ke rekening Jago a.n Yoraisha Mustab dengan nomor rekening 102159815014, rekening BCA atas nama Ari Apriatama dengan nomor rekening 6630956003 dengan total kredit yang masuk sebesar Rp 1.978.398.423.- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) sedangkan Siti Nurjannah dengan nomor rekening 102139426614 total sebesar Rp. 2.106.017.165.- (dua milyar seratus enam juta tujuh belas ribu seratus enam puluh lima rupiah). Saldo akhir pada rekening Yoraisha Mustab dengan nomor 102159815014 adalah Rp. 16.298.- (enam belas ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan rekening Siti Nurjannah dengan nomor 102139426614 adalah Rp. 81.122.- (delapan puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah) Untuk rekening atas nama Yoraisha Mustab dengan nomor 102159815014 dan rekening atas nama Siti Nurjannah dengan nomor 102139426614 sudah dilakukan pemblokiran pada tanggal 22 Agustus 2024
- Kemudian dari jasa prostitusi online Premium Place terdakwa I telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terdakwa II telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), terdakwa III telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan, dan terdakwa IV telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pesanan satu talent oleh terdakwa I dan terdakwa III.
- Bahwa dari hasil keuntungan tersebut, terdakwa I telah membeli 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z Fold 5, terdakwa II telah membeli 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A55, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 Pro Max, dan 1 (satu) unit mobil merk Honda type CR-V, terdakwa III telah membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 14 Pro Max, 1 (satu) unit handphone merk Infinix, dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya, dan terdakwa IV telah membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 14 Pro Max
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur, dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------
Jakarta, Nopember 2024
JAKSA / PENUNTUT UMUM
YOKLINA SITEPU, SH.MHum
JAKSA MADYA NIP. 197005231996032003
|