Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
775/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. BAGAS DEWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 775/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8418/APB/SEL/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS DEWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-341/JKTSL/Eoh.2/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

BAGAS DEWANTORO

NIK

:

3603180408960010

Tempat Lahir

:

Wonogiri

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun/04 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bukit Tiara Blk K3/6 RT. 036/004 Kel. Pasir Jaya Kec. Cikupa Kab. Tangerang Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 10 September 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 09 November 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 November 2024 s/d 27 November 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa BAGAS DEWANTORO pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di ruang kelas lantai 4 Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Jl. Lenteng Agung Raya Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Berawal ketika Terdakwa pergi menuju Universitas Pancasila yang berada di Jl. Lenteng Agung Raya Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan dengan berpura-pura untuk bertemu dengan teman Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Fakultas tersebut, kemudian sesampainya di Universitas Pancasila, Terdakwa langsung menuju Fakultas Farmasi. Pada saat menunggu di depan Fakultas Farmasi tersebut tepatnya di depan Laboratorium Padat, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan yaitu saksi GATOT PUJO PRANYOTO dimana saat itu saksi GATOT menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menjawab sedang menunggu temannya. Tidak lama kemudian tanpa sepengetahuan saksi GATOT, Terdakwa menuju lantai 3 kemudian naik melalui tangga Fakultas Farmasi ke lantai 4 menuju aula arah utara dengan mengawasi keadaan sekitar kemudian Terdakwa menuju ruangan 407 dan berusaha membuka pintu ruangan, namun tidak berhasil karena ruangan tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa menuju ruangan 405 yang posisi ruangan tidak terkunci dengan maksud untuk mengambil barang-barang berharga, Namun perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh saksi GATOT PUJO PRANYOTO dan saksi NONO TRIANTO yang sebelumnya telah mengawasi gerak-gerik Terdakwa melalui CCTV dan dilakukan pengecekan di ruangan tersebut semua kabel yang terhubung dengan LCD proyektor sudah dalam keadaan terlepas dimana sebelumnya kabel tersebut masih dalam keadaan terpasang, dan pada saat dilakukan pemeriksaan tas punggung yang dibawa oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah obeng kecil, 1 (satu) buah obeng besar, dan 1 (satu) buah gunting, dimana Terdakwa bukanlah seseorang yang memiliki profesi yang mengharuskan untuk menggunakan 1 (satu) buah obeng kecil, 1 (satu) buah obeng besar, dan 1 (satu) buah gunting untuk bekerja. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan mengambil barang-barang milik Universitas Pancasila tersebut tanpa seijin pemiliknya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 12 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya