Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
533/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | Albertus David J Batubara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 533/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ; 2. Memberi ijin kepada PEMOHON selaku Ayah dari Anak-anak PEMOHON yang masih dibawah umur yaitu : RAFAEL JEREMIA CLEOVAS BATUBARA dan NATALINE LIVIA GRACIA BATUBARA untuk “Menjual dan atau Menjamin Tanah dan Bangunan Bersertifikat ” yang terletak di : (1) Perumahan di daerah Kota Wisata - Cibubur - Kabupaten Bogor : Cluster San Fransisco, Blok Q. O2, No. 02, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik No: 4598 atas nama Endang Novriana ; (2) Perumahan di daerah Kranggan - Bekasi : Jalan Kaveling, BS.42-04, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik No: 5819 atas nama Endang Novriana ; 3. Membebankan biaya Permohonan kepada PEMOHON ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |