Sistem Informasi Penelusuran Perkara Web
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
374/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Herlis Sugianta Fau PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 374/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Johnny Tumanggor, SHHerlis Sugianta Fau
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 897.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 14098756 Jenis Asuransi PRUlink Generasi Baru adalah sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Nomor Polis: 14098756 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp. 897.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga uang bunga sebesar 1% per bulan x Rp. 897.000.000,- x banyaknya bulan terhitung sejak Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil Penggugat setara dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa:
  1. Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Prudential Life Assurance;
  2. Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di Prudential Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 79, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
  1. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak