Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. 1.Mohamad Sony
2.Izzat Al Syam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mohamad Sony
2Izzat Al Syam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 318.563.410,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 7 Oktober 2024 sebesar Rp. 318.563.410,77 (tigaratus delapanbelas juta limaratus enampuluh tigaribu empatratus sepuluh Rupiah koma tujuh tujuh sen), dengan rincian tunggakan utang adalah sebagai berikut:

Utang Pokok

  •  
  1.  
  1.  

 

  •  
  •  
  1.  
  1.  
  •  
  •  
  1.  
  1.  

Denda Berjalan

  •  
  1.  
  1.  

Biaya Lain-Lain

  •  
  1.  
  1.  

 

Total Kewajiban

  •  
  1.  
  1.  

(tigaratus delapanbelas juta limaratus enampuluh tigaribu empatratus sepuluh Rupiah koma tujuh tujuh sen)

  1. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya secara kontan dan seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak