Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA. : PDM –160/M.1.14.3/11/2024
- Identitas Terdakwa :
|
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
IVI INTAN UMAR MILLER
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banda Aceh
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun/25 Desember 1972
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Australia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Menteng Raya Nomor 60, RT. 003/RW. 009, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat (sesuai passport PA4069014) atau Oakwood Premier Cozmo Jakarta Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung No.1 1, Kuningan, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta, 12950 atau Jln. Garuda No.1 Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Prov. Bali atau Unit 7 Nomor 55 Wolseley Road Point Piper NSW 2027 Australia
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
D3 (lulus)
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
TRISTYANTO ANDJAR
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Blora
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
54 Tahun/1 April 1968
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Prof. Soepomo 178-A RT. 001/RW. 015 Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Jakarta Selatan prov. DKI Jakarta.
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
D3 (lulus)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan :
-
-
- PENANGKAPAN : tanggal 17 September 2024
-
-
-
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 September 2024 s/d tanggal 07 Oktober 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/d tanggal 16 Nopember 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 14 Nopember 2024 s/d 03 Desember 2024
- Dakwaan :
Pertama
----- Bahwa terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 30 Desember 2021, pada tanggal 25 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 s/d 2022, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Oktober 2019, terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER mendatangi Bank Mandiri cabang Jakarta Pertamina DPKK untuk memindahkan kelola atas Rekening Bank Mandiri Nomor: 1580004139929 dari Bank Mandiri Banda Aceh ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Pertamina, dari pemindahan kelola atas rekening miliknya tersebut kemudian terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER memperlihatkan kepada saksi ISMAN SULISTIANTO dokumen berupa SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899 tanggal pembuatan 06 Juni 2019 yang menyatakan bahwa terdapat transaksi uang sebesar 300 juta EURO dari rekening GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED dengan nomor rekening: 474-238595-827 Bank HSBC ke nomor rekening : Bank Mandiri 1580004139929 a.n AGRICULTURAL EXPORT PTY LTD
- Bahwa selain menunjukkan dokumen berupa SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899 kemudian juga memperlihatkan dokmen berupa SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 yang berisi terkait perubahan data nama penerima, dimana pada pesan swift sebelumnya dikirim dari rekening GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED dengan tujuan ke nomor rekening : Bank Mandiri 1580004139929 a.n AGRICULTURAL EXPORT PTY LTD dirubah menjadi ke nomor rekening : Bank Mandiri 1580004139929 a.n terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER;
- Bahwa atas dokumen yang diperlihatkan oleh terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tersebut kemudian saksi ISMAN SULISTIANTO melakukan konfirmasi/pemeriksaan mengengai SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55, dari hasil konfirmasi ke Bank Mandiri Pusat yang beralamat di di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan diketahui apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 tidak tercatat dalam system Bank Mandiri, atas hasil pemeriksaan dari Bank Mandiri Pusat tersebut kemudian saksi ISMAN SULISTIANTO memberitahukan kepada terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER;
- Bahwa kemudian pada tahun 2020 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER berkenalan dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR di Hotel The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER memberitahukan apabila memiliki dana senilai 300 juta EURO tertahan di Bank Mandiri, selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2020 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER mengirimkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 dengan tujuan Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan untuk melakukan klaim atas uang 300 juta EURO tersebut padahal sejatinya saat itu terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah mengetahui dari saksi ISMAN SULISTIANTO apabila SWIFT miliknya tidak tercatat dalam system Bank Mandiri;
- Bahwa kemudian pada pertengahan tahun 2021 bertempat di kantor terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan alamat Tebet Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR bertemu dengan saksi EMAN SULAEMAN yang merupakan Ketua Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Propinsi Jawa Barat, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER menyatakan memiliki uang sejumlah 300 juta EURO berada di Bank Mandiri namun tidak berhasil dicairkan, dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER menyatakan akan menggunakan uang yang berada di Bank Mandiri sebesar 300 juta EURO tersebut untuk dipergunakan kepentingan NU seluruh Indonesia, Angkatan Bersenjata Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dan saksi EMAN SULAEMAN mendatangi kantor Notaris YUSEP SUGIH MUNANDAR, SH yang berada di Sukabumi Jawa Barat, dengan tujuan pembuatan akta notaris untuk menyerahkan pengelolaan uang 300 juta EURO yang seolah-olah tertahan di Bank Mandiri kepada saksi EMAN SULAEMAN, padahal senyatanya terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah mengetahui apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 miliknya tidak tercatat dan tidak ada dana senilai 300 juta EURO didalam rekening terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER, namun terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tetap berkeinginan untuk membuat dan menandatangani akta notaris nomor 49 tanggal 30 Desember 2021 dengan isi klausul pada akta notaris yang harus dimasukkan oleh terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER diantaranya “pihak pertama (terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER) memiliki dana sebesar 300.000.000 EURO yang tertahan di PT BANK MANDIRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta Pusat dari tahun 2019 dan sampai saat ini” dan para terdakwa bertujuan dengan ditandatanganinya akta nomor 49 tanggal 30 Desember 2021 dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mencairkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 miliknya;
- bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2022 terdakwa TRISTYANTO ANDJAR mengirimkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 ke Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan untuk melakukan klaim atas uang 300 juta EURO yang berada di Bank Mandiri
- Bahwa kemudian untuk menjawab surat dari terdakwa TRISTYANTO ANDJAR, pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di rumah makan seribu rasa daerah Senopati Jakarta selatan, terdakwa TRISTYANTO ANDJAR bertemu dengan saksi ISMAN SULAEMAN untuk memberitahukan apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 milik terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah dilakukan pemeriksaan dan mengkonfirmasi kepada Bank HSBC dengan hasil konfirmasi SWITF tidak terdaftar pada Bank HSBC;
- Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER membuat Surat Kuasa Nomor: 01/SK/VII/2022 kepada terdakwa TRISTYANTO ANDJAR untuk mengurus dana investasi dari GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED tertanggal 06 Juni 2019 selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa tersebut, terdakwa TRISTYANTO ANDJAR yang sudah mengetahui apabila SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 milik terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tidak terdaftar pada Bank HSBC mendatangi notaris YUSEP SUGIH MUNANDAR untuk membuat akta notaris yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dan saksi EMAN SULAEMAN;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Nopember 2022 terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan berdasarkan surat kuasa dari terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER membuat akta notaris nomor 07 tanggal 25 Nopember 2022 dengan keterangan yang dimasukkan dalam akta notaris diantaranya ““pihak pertama (terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan kuasa terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER) memiliki dana sebesar 300.000.000 EURO yang tertahan di PT BANK MANDIRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta Pusat dari tahun 2019 dan sampai saat ini” padahal saat itu terdakwa TRISTYANTO ANDJAR telah mengetahui apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 tidak terdaftar pada Bank HSBC namun para terdakwa bertujuan dengan ditandatanganinya akta nomor 07 tanggal 25 Nopember 2022 dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mencairkan SWITF dimaksud;
- Bahwa para terdakwa telah mengetahui secara pasti apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 tidak pernah terdapat dana senilai 300 juta EURO namun para terdakwa dengan sengaja membuat akta notaris yang seolah-olah memiliki uang 300 juta EURO yang tertahan di Bank Mandiri sehingga dengan akta notaris tersebut dapat memberikan hak kepada saksi EMAN SULAIMAN atas uang 300 juta EURO dan menggunakan akta notaris tersebut sebagai dasar untuk mengelola uang milik terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER;
- bahwa terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ROLAND MARCIUS SUNARDI yang merupakan legal dari Bank HSBC Indonesia, dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan apabila SWITF yang dimiliki oleh terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tidak pernah terdaftar pada Bank HSBC Indonesia maupun Bank HSBC Hongkong sehingga tidak pernah terdapat dana sebesar 300 juta EURO dari SWITF tersebut dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula terhadap perusahaan dengan nama GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED bukan merupakan nasabah dari Bank HSBC Indonesia maupun Bank HSBC Hongkong;
- bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah membuat Bank Mandiri dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pencairan dana invenvestasi 300 juta EURO yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sehingga dengan perbuatan para terdakwa tersebut telah membuat terganggunnya operasional Bank Mandiri (Persero);
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------atau---------------------------------------------------------------------
Kedua
----- Bahwa terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 03 Juli 2023, pada tanggal 10 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2020 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER berkenalan dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR di Hotel The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER memberitahukan apabila memiliki dana senilai 300 juta EURO tertahan di Bank Mandiri, selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2020 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER mengirimkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 dengan tujuan Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan untuk melakukan klaim seolah-olah terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER memiliki uang 300 juta EURO, padahal saat itu terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah mengetahui dari saksi ISMAN SULISTIANTO apabila SWIFT miliknya tidak tercatat dalam system Bank Mandiri;
- Bahwa kemudian pada pertengahan tahun 2021 bertempat di kantor terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan alamat Tebet Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR bertemu dengan saksi EMAN SULAEMAN yang merupakan Ketua Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Propinsi Jawa Barat, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER menyatakan memiliki uang sejumlah 300 juta EURO berada di Bank Mandiri namun tidak berhasil dicairkan, dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER menyatakan akan menggunakan uang yang berada di Bank Mandiri sebesar 300 juta EURO tersebut untuk dipergunakan kepentingan NU seluruh Indonesia, Angkatan Bersenjata Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dan saksi EMAN SULAEMAN mendatangi kantor Notaris YUSEP SUGIH MUNANDAR, SH yang berada di Sukabumi Jawa Barat, dengan tujuan pembuatan akta notaris untuk menyerahkan pengelolaan uang 300 juta EURO yang seolah-olah tertahan di Bank Mandiri kepada saksi EMAN SULAEMAN, padahal senyatanya terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah mengetahui apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 miliknya tidak tercatat dan tidak ada dana senilai 300 juta EURO didalam rekening terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER, namun terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tetap berkeinginan untuk membuat dan menandatangani akta notaris nomor 49 tanggal 30 Desember 2021 dengan isi klausul pada akta notaris yang harus dimasukkan oleh terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER diantaranya “pihak pertama (terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER) memiliki dana sebesar 300.000.000 EURO yang tertahan di PT BANK MANDIRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta Pusat dari tahun 2019 dan sampai saat ini” dan para terdakwa bertujuan dengan ditandatanganinya akta nomor 49 tanggal 30 Desember 2021 dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mencairkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 miliknya;
- bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2022 terdakwa TRISTYANTO ANDJAR mengirimkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 ke Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan untuk melakukan klaim seolah-olah memiliki uang 300 juta EURO yang berada di Bank Mandiri
- Bahwa kemudian untuk menjawab surat dari terdakwa TRISTYANTO ANDJAR, pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di rumah makan seribu rasa daerah Senopati Jakarta selatan, terdakwa TRISTYANTO ANDJAR bertemu dengan saksi ISMAN SULAEMAN untuk memberitahukan apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 milik terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah dilakukan pemeriksaan dan mengkonfirmasi kepada Bank HSBC dengan hasil konfirmasi SWITF tidak terdaftar pada Bank HSBC;
- Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER membuat Surat Kuasa Nomor: 01/SK/VII/2022 kepada terdakwa TRISTYANTO ANDJAR untuk mengurus dana investasi dari GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED tertanggal 06 Juni 2019 selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa tersebut, terdakwa TRISTYANTO ANDJAR yang sudah mengetahui apabila SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 milik terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tidak terdaftar pada Bank HSBC mendatangi notaris YUSEP SUGIH MUNANDAR untuk membuat akta notaris yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dan saksi EMAN SULAEMAN;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Nopember 2022 terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan berdasarkan surat kuasa dari terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER membuat akta notaris nomor 07 tanggal 25 Nopember 2022 dengan keterangan yang dimasukkan dalam akta notaris diantaranya ““pihak pertama (terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan kuasa terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER) memiliki dana sebesar 300.000.000 EURO yang tertahan di PT BANK MANDIRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta Pusat dari tahun 2019 dan sampai saat ini” padahal saat itu terdakwa TRISTYANTO ANDJAR telah mengetahui apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 tidak terdaftar pada Bank HSBC namun para terdakwa bertujuan dengan ditandatanganinya akta nomor 07 tanggal 25 Nopember 2022 dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mencairkan SWITF dimaksud;
- Bahwa pada tanggal 03 Juli 2023 para terdakwa yang telah membuat dan menandatangani akta notaris nomor 49 tanggal 30 Desember 2021 dan akta notaris nomor 07 tanggal 25 Nopember 2022 memakai akta notaris tersebut yang diketahui oleh para terdakwa isinya tidak benar karena pada kenyataanya para terdakwa mengetahui secara pasti apabila tidak terdapat dana senilai 300 juta EURO yang ada di Bank Mandiri namun para terdakwa memakai akta notaris tersebut sebagai dokumen pendukung untuk mencairkan dana tersebut yang dikirimkan ke Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan
- bahwa terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ROLAND MARCIUS SUNARDI yang merupakan legal dari Bank HSBC Indonesia, dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan apabila SWITF yang dimiliki oleh terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tidak pernah terdaftar pada Bank HSBC Indonesia maupun Bank HSBC Hongkong sehingga tidak pernah terdapat dana sebesar 300 juta EURO dari SWITF tersebut dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula terhadap perusahaan dengan nama GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED bukan merupakan nasabah dari Bank HSBC Indonesia maupun Bank HSBC Hongkong;
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------atau----------------------------------------------------------------
Ketiga
----- Bahwa terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada tanggal 10 Maret 2020, pada tanggal 18 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 s.d 2022, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- berawal terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bertemu dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR di Hotel The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER memberitahukan apabila memiliki dana senilai 300 juta EURO tertahan di Bank Mandiri, selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2020 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER mengirimkan dokumen palsu berupa SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 dengan tujuan Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan untuk melakukan klaim seolah-olah memiliki uang 300 juta EURO, padahal terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah mengetahui dari saksi ISMAN SULISTIANTO apabila SWIFT miliknya tidak tercatat dalam system Bank Mandiri;
- Bahwa kemudian pada pertengahan tahun 2021 bertempat di kantor terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan alamat Tebet Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR bertemu dengan saksi EMAN SULAEMAN yang merupakan Ketua Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Propinsi Jawa Barat, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER menyatakan memiliki uang sejumlah 300 juta EURO berada di Bank Mandiri namun tidak berhasil dicairkan, dari pertemuan tersebut kemudian terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER menyatakan akan menggunakan uang yang berada di Bank Mandiri sebesar 300 juta EURO tersebut untuk dipergunakan kepentingan NU seluruh Indonesia, Angkatan Bersenjata Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER bersama dengan terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dan saksi EMAN SULAEMAN mendatangi kantor Notaris YUSEP SUGIH MUNANDAR, SH yang berada di Sukabumi Jawa Barat, dengan tujuan pembuatan akta notaris untuk menyerahkan pengelolaan uang 300 juta EURO yang seolah-olah tertahan di Bank Mandiri kepada saksi EMAN SULAEMAN, padahal senyatanya terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah mengetahui apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 miliknya tidak tercatat dan tidak ada dana senilai 300 juta EURO didalam rekening terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER, namun terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tetap berkeinginan untuk membuat dan menandatangani akta notaris nomor 49 tanggal 30 Desember 2021 dengan tujuan setelah ditandatanganinya akta nomor 49 tanggal 30 Desember 2021 dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mencairkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 miliknya;
- bahwa kemudian pada tanggal 18 Juni 2022 terdakwa TRISTYANTO ANDJAR mengirimkan SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 ke Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Selatan untuk melakukan klaim atas uang 300 juta EURO yang berada di Bank Mandiri
- Bahwa kemudian untuk menjawab surat dari terdakwa TRISTYANTO ANDJAR, pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di rumah makan seribu rasa daerah Senopati Jakarta selatan, terdakwa TRISTYANTO ANDJAR bertemu dengan saksi ISMAN SULAEMAN untuk memberitahukan apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 milik terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER telah dilakukan pemeriksaan dan mengkonfirmasi kepada Bank HSBC dengan hasil konfirmasi SWITF tidak terdaftar pada Bank HSBC;
- Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER membuat Surat Kuasa Nomor: 01/SK/VII/2022 kepada terdakwa TRISTYANTO ANDJAR untuk mengurus dana investasi dari GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED tertanggal 06 Juni 2019 selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa tersebut, terdakwa TRISTYANTO ANDJAR yang sudah mengetahui apabila SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 milik terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tidak terdaftar pada Bank HSBC mendatangi notaris YUSEP SUGIH MUNANDAR untuk membuat akta notaris yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dan saksi EMAN SULAEMAN;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Nopember 2022 terdakwa TRISTYANTO ANDJAR dengan berdasarkan surat kuasa dari terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER membuat akta notaris nomor 07 tanggal 25 Nopember 2022, padahal saat itu terdakwa TRISTYANTO ANDJAR telah mengetahui apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 tidak terdaftar pada Bank HSBC namun para terdakwa bertujuan dengan ditandatanganinya akta nomor 07 tanggal 25 Nopember 2022 dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mencairkan SWITF dimaksud;
- Bahwa para terdakwa mengetahui secara pasti apabila terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 tidak terdaftar pada Bank HSBC maupun Bank Mandiri namun para terdakwa dengan tujuan mendapatkan uang sebesar 300 juta EURO mengrimkan terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 ke Bank Mandiri untuk dicairkan;
- bahwa terhadap SWIFT MT 103 Dengan Nomor Referensi HK0452B2567899, SWIFT MT199 Dengan Nomor Referensi HK34G820149247 dan MT199 Dengan Transaction Reference Number: HK6048R8016K55 telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ROLAND MARCIUS SUNARDI yang merupakan legal dari Bank HSBC Indonesia, dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan apabila SWITF yang dimiliki oleh terdakwa IVI INTAN UMAR MILLER tidak pernah terdaftar pada Bank HSBC Indonesia maupun Bank HSBC Hongkong sehingga tidak pernah terdapat dana sebesar 300 juta EURO dari SWITF tersebut dan dari hasil pemeriksaan diketahui pula terhadap perusahaan dengan nama GLAMOUR INVESTMENT DEVELOPMENT LIMITED bukan merupakan nasabah dari Bank HSBC Indonesia maupun Bank HSBC Hongkong;
- bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah membuat Bank Mandiri dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pencairan dana invenvestasi 300 juta EURO yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sehingga dengan perbuatan para terdakwa tersebut telah membuat terganggunnya operasional Bank Mandiri (Persero)
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 14 Nopember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Dody Witjaksono SH.MH
Jaksa Madya |