Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
10.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materill kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dan/atau keberatan ke Ketua Pengadilan (uirvoerbaarbijvoorraad);
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |