Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
389/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. | HANBASTIAN alias BOLANG bin WAWAN SETIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 389/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Print-1896/M.1.14.3/JKTSL/Eoh.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-163/JKTSL//Eoh.2/05/2024
Bahwa Terdakwa HANSBASTIAN alias BOLANG bin WAWAN SETIAWAN bersama sama HERMANSAYAH alias MEONG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Kost Gosepa Jalan Kebayoran Lama No. 49B Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib, saat terdakwa sedang nongkrong bersama Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) di taman Pluis. Terdakwa bercerita kepada Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) bahwa Saksi Fatkurrokhman alias Siwil meminta dicarikan motor matic yang ada STNK nya saja. Selanjutnya Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) langsung mengajak terdakwa melakukan pencurian, setelah itu terdakwa bersama saksi Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) berputar – putar dengan menggunakan sepeda motor mio warna hitam dengan No Polisi B 6766 GJH milik terdakwa untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri namun tidak berhasil. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa dan Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mio warna hitam dengan No Polisi B 6766 GJH milik terdakwa dengan maksud untuk mencari sasaran motor yang akan diambil tanpa seizin pemiliknya. Pukul 03.15 wib ,terdakwa dan Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) pada saat sampai di Kos-kosan daerah kebayoran lama terdakwa melihat sepeda motor yang terpakir dihalaman kos kosan tersebut. Setelah itu terdakwa turun dari motor dan membuka pintu pagar kos kosan yang tidak terkunci lalu terdakwa masuk kedalam dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah, No.Pol : L 4764 SY ,no rangka. MH1JFD217DK492689, no. Mesin : JFD2E1491612 milik Tan Steve Tandinova dengan kondisi rumah kunci yang sudah agak longgar, melihat hal tersebut terdakwa meminta kunci kontak beat yang dibawa oleh Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) yang saat sedang mengawasi lingkungan sekitar setelah terdakwa mendapakan kunci kontak kemudian memasukan kunci yang dibawanya ke motor beat merah yang berada di parkiran kosan. Setelah berhasil menyalakan mesinnya dan terdakwa langsung membawanya, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut kemudain terdakwa dan saksi Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) menuju kerumah saksi Faturokhman dengan maksud untuk menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah), namun saksi Faturokhman hanya memberikan uang sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di karenakan sebelumnya terdakwa memiliki hutang sejumlah Rp. 550.000,-. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa bagi dua yakni tersangka menerima Rp. 350.000,- sedangkan Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) menerima uang sebesar Rp. 400.000,- sisa Rp. 50.000,- untuk makan dan minum kopi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Tan Steve Tandinova mengalami kerugian kurang lebihnya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |