Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
559/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | 1.SUMIYATI WARDJONO 2.VITRIA DWIMASTUTI |
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA 3.Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jakarta 2 |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 559/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN.
Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk menunda lelang asset jaminan milik PELAWAN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN l untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN l untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI.
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIRE
Menerima dan mengabulkan Gugatan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PELAWAN benar dan cukup beralasan hukum;
Menghukum PARA TERLAWAN untuk menunda lelang asset jaminan milik PELAWAN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan TERLAWAN l untuk untuk Restrukturisasi Pinjaman Kredit seringan-rigannya bagi PELAWAN;
Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng sampai dilaksanakannya putusan ini;
Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk mematuhi isi putusan ini;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng atau secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |