Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM-324/JKT.SEL/Eoh.2/11/2024.
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
NOPI SULASTRI alias ASTRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3278025511860007
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukabumi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun/ 15 November 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pejompongan RT. 14 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau Kosan Sakura Teras Jalan Benhil Penjernihan 1 Tanah Abang Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMN
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
b.
|
Penahanan :
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak 13 September 2024 s/d 02 Oktober 2024
|
2.
|
Perpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan sejak 03 Oktober 2024 s.d tanggal 11 November 2024
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak 11 November 2024 s.d tanggal 30 November 2024.
|
|
d.
|
|
Kesatu:
------Bahwa terdakwa NOPI SULASTRI alias ASTRI pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Komplek Polri Pangadegan Blok G Nomor 2 Pancoran Jakarta Selatan atau di Ruang Prioritas pada Bank BRI Gatot Subroto Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
-
- Bahwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi Erlin Napoleon (saksi korban) di tahun 2020, dimana Saksi korban merupakan nasabah di Bank BRI Cabang Mabes Polri sedangkan terdakwa merupakan Regional Manager (marketing) yang bekerja di BRI Cabang Mabes Polri. Atas perkenalan tersebut, terdakwa memiliki akses komunikasi dengan saksi korban. Kemudian pada bulan maret 2023 sampai dengan bulan mei 2023, terdakwa dengan menggunakan nomor telepon 08121380608 menghubungi saksi korban melalui pesan pada aplikasi whatsapp dengan maksud menawarkan bisnis jual beli mata uang asing berseri dengan keuntungan selisih rate sebagai berikut:
- Pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 10.36 wib, Saksi korban mendapatkan pesan Whatsapp dari terdakwa yang berisi penawaran untuk membeli mata uang asing berseri dengan imingiming dollar US pada saat itu sedang turun;
- Pada tanggal 3 April 2023 pukul 06.33 wib, terdakwa kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi korban yang berisi penawaran untuk membeli dollar US berseri karena nilai tukar US saat itu sedang turun Rp. 14.950,00 (Empat belas ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah rupiah) per 1 USD dan nilai SGD saat itu anjlok Rp. 11.000,00 (sebelas ribu) per 1 SGD;
- Pada tanggal 4 april pukul 07.46 wib, terdakwa kembali mengirinkan info nilai tukar USD yang sedang turun Rp. 14.880,00 (empat belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) per 1 USD;
- Pada tanggal 5 April 2023 pukul 15.58 wib, terdakwa menawarkan saksi korban untuk menjual USD non seri dengan nilai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu) per USD dengan alasan terdakwa bahwa kantor BRI sedang membutuhkan USD 450.000,00 (Empat ratus lima puluh ribu);
- Pada tanggal 6 April 2023 pukul 08.40 wib, terdakwa kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi korban dengan imingiming nilai SGD hari ini bagus dan apabila saksi korban memiliki SGD 2.000.000,00 (Dua juta) nilai ratenya Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah). kemudian pukul 12.54 wib, terdakwa kembali menawarkan saksi korban untuk menjual SGD dengan nilai Rp. 12.100 setiap 1 SGDnya dengan alasan terdakwa sedang membutuhkan SGD Rp. 2.000.000,00 (Dua juta);
- Pada tanggal 9 april 2023 pukul 09.02 wib, terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk membeli USD dengan imingiming USD masih turun besok.
- Atas pesanpesan terdakwa pada tanggal 10 April 2023 pukul 00.10 wib, saksi korban memberikan balasan pesan kepada terdakwa denga nisi pesan “belum dapat”. Kemudian pukul 09.16, terdakwa mengirimkan pesan penawaran USD seri dengan nilai tukar Rp. 14.900,00 (Empat belas ribu Sembilan ratus rupiah) per USD.
- Pada tanggal 11 april 2023 pukul 09.27 wib, terdakwa kembali mengirim pesan penawaran kepada saksi korban agar menjual SGD karena nilai tukar sedang naik Rp. 12.030,00 (Dua belas ribu tiga puluh rupiah) setiap 1 SGD.
- Pada tanggal 12 april 2023 pukul 03.37 wib, terdakwa membujuk saksi korban dengan imingiming apabila saksi korban memiliki usd non seri yang mau ditukar ke seri bisa dilakukan oleh terdakwa dengan rate Rp. 15.000,00 (lima belas ribu) karena sedang dibutuhkan USD 200.000. atas pesan tersebut, terdakwa menjawab akan mengumpulkan terlebih dahulu. Selanjut di pukul 09.25 terdakwa kembali mengiming-imingi saksi korban dengan mengatakan terdapat best deal dimana terdakwa menawarkan saksi korban untuk membeli USD karena harganya turun di Rp. 14.980,00 (empat belas ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah) per 1 USD. Terdakwa juga menelpon saksi korban, akan tetapi saksi korban tidak mengangkat telpon terdakwa saat itu.
- Pada tanggal 2 May 2023 pukul 08.19 wib, terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban memberitahukan bahwa apabila saksi korban memiliki SGD 1000 dapat ditukar dengan nilai Rp. 12.010,00 (Dua belas ribu sepuluh rupiah) per SGD.
-
-
-
- Oleh karena bujuk rayu terdakwa dengan mengirimkan pesan whatsapp yang berisi diantaranya penawaran menjual/membeli mata uang US Dolar berseri dan SGD yang nantinya terdakwa akan menjual USD berseri dengan nilai rate yang tinggi dan akan mengembalikan kepada saksi korban USD berseri beserta keuntungannya dalam bentuk rupiah sehingga saksi korban tertarik untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa medatangi rumah saksi korban di Jalan Pangadegan Utara VI Blok G No. 2 RT. 03/03 Komplek Polri Pangadegan Pancoran Jakarta selatan dengan maksud untuk mengambil uang cash Rp. 950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan USD 25.0000 milik saksi korban yang nantinya akan terdakwa belikan USD berseri. Namun, terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban tidak menukarkan uang tersebut sebagaimana yang dijanjikan. Uang saksi korban Rp. 950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan USD 25.000 yang telah terdakwa tukar kedalam rupiah sebesar Rp. 372.750.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan terdakwa yakni:
- Pada tanggal 28 Juni 2023, uang sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah), terdakwa serahkan kepada saksi Atika Ayu dan saksi Hilda Fauziah masingmasing Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dalam rangka pengembalian modal atau keuntungan dari bisnis logam mulia fiktif milik terdakwa.
- Kemudian terdakwa juga telah menyerahkan uang kepada saksi korban dalam rangka pembayaran kompensasi atas keterlambatan pengembalian modal dan keuntungan dari mekanisme jual beli valas/penukaran mata uang asing dengan keuntungan selisih rate, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 5 Juli 2023, uang cash sebesar Rp. 124.000.000,00 (Seratus dua puluh empat juta rupiah) di ruang prioritas Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan;
- Tanggal 6 Juli 2024, uang cash sejumlah Rp. 86.000.000,00 (Delapan puluh enam juta rupiah) di ruang prioritas Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan;
- Tanggal 7 juli 2023, uang cash sebesar Rp. 68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) di ruang prioritas Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan;
- Tanggal 10 Juli 2023, uang cash sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan cara setor tunai di Bank BRI Cabang Gatot Subroto ke rekening saksi korban.
- Atas sisa uang milik saksi korban, terdakwa tidak ingat dipergunakan untuk apa. Namun, terdakwa serahkan kepada korban lainnya atau dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.
-
-
-
- Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 wib, saksi korban kembali menyerahkan uang cash sebesar USD 100.000 berseri di Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan kepada terdakwa untuk ditukarkan dengan kesepakatan rate yang tinggi, sehingga terdakwa akan memberikan saksi korban USD berseri dengan keuntungannya dalam bentuk rupiah. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp. 218.000.000,00 (Dua ratus delapan belas juta rupiah). Namun, lagi-lagi terdakwa tidak mentransaksikan uang saksi korban dengan kurs Rp. 17.200 yang merupakan akal-akalan terdakwa saja. Sekitar pukul 12.57 wib , terdakwa mentranksaksikan USD 100.000 milik saksi korban kedalam valas menjadi Rp. 1.502.000.000,00 (Satu milyar lima ratus dua juta rupiah) dan terdakwa pergunakan dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 3 Juli 2023 pukul 13.05 wib, uang cash Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) disetor tunai ke rekening BRI: 053801-070000-50-8 an AZIS ANDRIANSYAH dalam rangka pemberian keuntungan dari mekanisme jual beli valas atau penukaran mata uang asing dengan selisih rate;
- Pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 13.08 wib, uang cash sebesar Rp. 752.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) ditransaksikan dengan cara RTGS kerekening BCA 7310248881 an PT Sejahtera Valasindo Abadi dalam rangka pembayaran pembelian Logam Mulia dari PT Sejahtera Valasindo Abadi. Namun, terdakwa tidak ingat logam mulia tersebut diberikan kepada korban terdakwa atas nama siapa karena datanya sudah hilang.
-
-
-
- Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 wib, kembali saksi korban menyerahkan uang cash sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp 175.0000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) di Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan kepada terdakwa untuk dibelikan USD berseri. Namun, uang milik saksi korban tersebut tidak dipergunakan terdakwa sebagaimana yang dijanjikan. Uang tersebut terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 4 Juli 2023 pukul 12.43 wib, uang saksi korban sejumlah Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditransaksikan valas sejumlah Rp. 512.040.000, (lima ratus dua belas juta empat puluh ribu rupiah) menjadi USD 34.000. Kemudian atas USD 34.000 tersebut, terdakwa serahkan kepada Sdr. Ayu yang merupakan korban terdakwa juga dalam rangka pemberian keuntungan dari mekanisme jual beli valas atau penukaran mata uang asing dengan keuntungan selisih ratenya.
- Tanggal 4 juli 2023 pukul 13.04 wib, sisa uang (dari Rp. 750.000.000 – Rp. 512.040.000) yakni Rp. 237.960.000,00 (Dua ratus tiga puluh tujuh Sembilan ratus enam puluh juta) dan penambahan uang Rp. 175.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ditransaksikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) untuk mengirim uang ke rekening mandiri atas nama Mei Munawati.
- Sisa uang milik saksi korban sejumlah Rp. 2.960.000,00 (Dua juta sembila ratus enam puluh ribu rupiah) telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
-
-
-
- Kemudian pada tanggal 20 Juli 2023, saksi korban mendatangi terdakwa dengan maksud untuk mengambil keuntungan yang dijanjikan terdakwa, akan tetapi terdakwa menyampaikan uang beserta keuntungan milik saksi korban terdapat di money changer Tri Tunggal yang terletak di Blok M Plaza. Selanjutnya saksi korban bersama terdakwa menuju ke money canger Tri Tunggal dan saksi korban menerima selembar cek dengan Nomor CGP 129560 senilai Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh setengah milyar dari saksi Dyan yang merupakan pegawai di Money Changer Tri Tunggal dengan di saksikan oleh terdakwa. Namun, uang yang berada di dalam cek tersebut tidak dapat dicairkan karena telah di blokir oleh Money Changer Tri Tunggal karena tidak terdapat uang dalam cek tersebut yang merupakan akal-akalan terdakwa.
- Bahwa total keseluruhan uang yang telah diserahkan saksi korban kepada terdakwa dalam rangka bisnis jual beli mata uang asing berseri dengan keuntungan selisih rate yakni sebesar Rp. 1.875.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan USD 125.000. Namun, saksi korban belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa. Uang milik saksi korban tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang pribadinya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar . 1.875.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan USD 125.000.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa NOPI SULASTRI alias ASTRI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Komplek Polri Pangadegan Blok G Nomor 2 Pancoran Jakarta Selatan atau di Ruang Prioritas pada Bank BRI Gatot Subroto Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
-
- Bahwa berawal komunikasi terdakwa dengan saksi korban pada bulan maret 2023 sampai dengan bulan mei 2023 dengan maksud menawarkan menjual/membeli mata uang US Dolar berseri dan SGD yang nantinya terdakwa akan menjual USD berseri dengan nilai rate yang tinggi dan akan mengembalikan kepada saksi korban USD berseri beserta keuntungannya dalam bentuk rupiah sehingga saksi korban tertarik untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa medatangi rumah saksi korban di Jalan Pangadegan Utara VI Blok G No. 2 RT. 03/03 Komplek Polri Pangadegan Pancoran Jakarta selatan dengan maksud untuk mengambil uang cash Rp. 950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan USD 25.0000 milik saksi korban yang nantinya akan terdakwa belikan USD berseri. Namun, terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban tidak menukarkan uang tersebut sebagaimana yang dijanjikan. Uang saksi korban Rp. 950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan USD 25.000 yang telah terdakwa tukar kedalam rupiah sebesar Rp. 372.750.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan terdakwa yakni:
- Pada tanggal 28 Juni 2023, uang sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah), terdakwa serahkan kepada saksi Atika Ayu dan saksi Hilda Fauziah masingmasing Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dalam rangka pengembalian modal atau keuntungan dari bisnis logam mulia fiktif milik terdakwa.
- Kemudian terdakwa juga telah menyerahkan uang kepada saksi korban dalam rangka pembayaran kompensasi atas keterlambatan pengembalian modal dan keuntungan dari mekanisme jual beli valas/penukaran mata uang asing dengan keuntungan selisih rate, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 5 Juli 2023, uang cash sebesar Rp. 124.000.000,00 (Seratus dua puluh empat juta rupiah) di ruang prioritas Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan;
- Tanggal 6 Juli 2024, uang cash sejumlah Rp. 86.000.000,00 (Delapan puluh enam juta rupiah) di ruang prioritas Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan;
- Tanggal 7 juli 2023, uang cash sebesar Rp. 68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) di ruang prioritas Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan;
- Tanggal 10 Juli 2023, uang cash sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan cara setor tunai di Bank BRI Cabang Gatot Subroto ke rekening saksi korban.
- Atas sisa uang milik saksi korban, terdakwa tidak ingat dipergunakan untuk apa. Namun, terdakwa serahkan kepada korban lainnya atau dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.
-
-
-
- Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 wib, saksi korban kembali menyerahkan uang cash sebesar USD 100.000 berseri di Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan kepada terdakwa untuk ditukarkan dengan kesepakatan rate yang tinggi, sehingga terdakwa akan memberikan saksi korban USD berseri dengan keuntungannya dalam bentuk rupiah. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp. 218.000.000,00 (Dua ratus delapan belas juta rupiah). Namun, lagi-lagi terdakwa tidak mentransaksikan uang saksi korban dengan kurs Rp. 17.200 yang merupakan akal-akalan terdakwa saja. Sekitar pukul 12.57 wib , terdakwa mentranksaksikan USD 100.000 milik saksi korban kedalam valas menjadi Rp. 1.502.000.000,00 (Satu milyar lima ratus dua juta rupiah) dan terdakwa pergunakan dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 3 Juli 2023 pukul 13.05 wib, uang cash Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) disetor tunai ke rekening BRI: 053801-070000-50-8 an AZIS ANDRIANSYAH dalam rangka pemberian keuntungan dari mekanisme jual beli valas atau penukaran mata uang asing dengan selisih rate;
- Pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 13.08 wib, uang cash sebesar Rp. 752.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) ditransaksikan dengan cara RTGS kerekening BCA 7310248881 an PT Sejahtera Valasindo Abadi dalam rangka pembayaran pembelian Logam Mulia dari PT Sejahtera Valasindo Abadi. Namun, terdakwa tidak ingat logam mulia tersebut diberikan kepada korban terdakwa atas nama siapa karena datanya sudah hilang.
-
-
-
- Selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 wib, kembali saksi korban menyerahkan uang cash sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp 175.0000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) di Bank BRI Cabang Gatot Subroto Jakarta Selatan kepada terdakwa untuk dibelikan USD berseri. Namun, uang milik saksi korban tersebut tidak dipergunakan terdakwa sebagaimana yang dijanjikan. Uang tersebut terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 4 Juli 2023 pukul 12.43 wib, uang saksi korban sejumlah Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditransaksikan valas sejumlah Rp. 512.040.000, (lima ratus dua belas juta empat puluh ribu rupiah) menjadi USD 34.000. Kemudian atas USD 34.000 tersebut, terdakwa serahkan kepada Sdr. Ayu yang merupakan korban terdakwa juga dalam rangka pemberian keuntungan dari mekanisme jual beli valas atau penukaran mata uang asing dengan keuntungan selisih ratenya.
- Tanggal 4 juli 2023 pukul 13.04 wib, sisa uang (dari Rp. 750.000.000 – Rp. 512.040.000) yakni Rp. 237.960.000,00 (Dua ratus tiga puluh tujuh Sembilan ratus enam puluh juta) dan penambahan uang Rp. 175.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ditransaksikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) untuk mengirim uang ke rekening mandiri atas nama Mei Munawati.
- Sisa uang milik saksi korban sejumlah Rp. 2.960.000,00 (Dua juta sembila ratus enam puluh ribu rupiah) telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
-
-
-
- Kemudian pada tanggal 20 Juli 2023, saksi korban mendatangi terdakwa dengan maksud untuk mengambil keuntungan yang dijanjikan terdakwa, akan tetapi terdakwa menyampaikan uang beserta keuntungan milik saksi korban terdapat di money changer Tri Tunggal yang terletak di Blok M Plaza. Selanjutnya saksi korban bersama terdakwa menuju ke money canger Tri Tunggal dan saksi korban menerima selembar cek dengan Nomor CGP 129560 senilai Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh setengah milyar dari saksi Dyan yang merupakan pegawai di Money Changer Tri Tunggal dengan di saksikan oleh terdakwa. Namun, uang yang berada di dalam cek tersebut tidak dapat dicairkan karena telah di blokir oleh Money Changer Tri Tunggal karena tidak terdapat uang dalam cek tersebut yang merupakan akal-akalan terdakwa.
- Bahwa total keseluruhan uang yang telah diserahkan saksi korban kepada terdakwa dalam rangka bisnis jual beli mata uang asing berseri dengan keuntungan selisih rate yakni sebesar Rp. 1.875.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan USD 125.000. Namun, saksi korban belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa. Uang milik saksi korban tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang pribadinya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar . 1.875.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan USD 125.000.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Jakarta, 11 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
MOHAMAD MAHDY, SH., MH.
JAKSA MADYA
|
|