Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
552/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.RUSDI TAGORI
2.LIVY ANDRIANI JULISMAN
FAISAL HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 552/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSDI TAGORI
2LIVY ANDRIANI JULISMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN TRI LESMANA, S.H.,RUSDI TAGORI
2IRWAN TRI LESMANA, S.H.,LIVY ANDRIANI JULISMAN
Tergugat
NoNama
1FAISAL HARIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.337.769.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian kerjasama antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dibawah tangan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023 dinyatakan Batal dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan sah uang pengembalian dari PARA PENGGUGAT yang dibayarkan secara bertahap dari Bulan Juli 2023 sampai dengan Bulan Febuari 2024 kepada TERGUGAT sebesar 2.337.769.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Menyatakan sisa uang titipan TERGUGAT menjadi sebesar Rp. 1.162.231.000,- (satu milyar seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
  6. Menetapkan kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar                   Rp. 2.337.769.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) karena tidak diakuinya pembayaran yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT; 
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berupa tidak dibayarkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT II dalam hal melakukan endorsement dan/atau membranding, dan juga membantu mensosialisikan program-program kerja TERGUGAT, halmana TERGUGAT pada saat pemilu tahun 2024 maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI);
  • Kerugian Immateriil  tidak terkira, sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh keka

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak