Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili Gugatan Perkara a quo;
- Menyatakan Notulen 12 Agustus 2022 jo. Surat Pernyataan 12 Agustus 2022 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus sejak putusan Perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde), sebesar Rp.179.182.500,- (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang merupakan sisa kewajiban TERGUGAT yang belum dibayarkan dan bunga sebesar 6% per tahun dengan total Rp.10.750.950,-(sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Menyatakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan beralamat di Jalan Pupan Pondok Pinang No. 36, RT 011 RW 008, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, milik TERGUGAT adalah sah dan didasarkan pada ketentuan hukum yang benar;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara;
|