Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
557/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ALBERTUS JAYA SENTOSA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Margareta Roselt, SH. | ALBERTUS JAYA SENTOSA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.BANK KB BUKOPIN, Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
7.763.826.189,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh tagihan yang timbul berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit No. 175/DIBAV/II/2020 TANGGAL 27 Pebruari 2020 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT Rp. 7.763.826.189. - (Tujuh milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Kerugian immateril secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |