Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 7 Oktober 2024 sebesar Rp. 318.563.410,77 (tigaratus delapanbelas juta limaratus enampuluh tigaribu empatratus sepuluh Rupiah koma tujuh tujuh sen), dengan rincian tunggakan utang adalah sebagai berikut:
Utang Pokok
|
|
-
|
-
|
|
|
|
-
|
-
|
|
|
-
|
-
|
Denda Berjalan
|
|
-
|
-
|
Biaya Lain-Lain
|
|
-
|
-
|
|
Total Kewajiban
|
|
-
|
-
|
(tigaratus delapanbelas juta limaratus enampuluh tigaribu empatratus sepuluh Rupiah koma tujuh tujuh sen)
|
- Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya secara kontan dan seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng |