Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
773/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. | CATUR ZANSAMANDA alias CATUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 773/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-8421/APB/SEL/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : PDM-340/JKTSL/Eoh.2/11/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa CATUR ZANSAMANDA alias CATUR pada hari Jum’at tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Iskandarsyah Raya (depan Pasar Raya Blok M), Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------
SUBSIDIAIR -------Bahwa Terdakwa YULIANTI pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi DENISE CHARIESTA yang beralamat di Jl. Ciniru 7 No. 23, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |