Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
773/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. CATUR ZANSAMANDA alias CATUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 773/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8421/APB/SEL/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR ZANSAMANDA alias CATUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

   S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-340/JKTSL/Eoh.2/11/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

CATUR ZANSAMANDA alias CATUR

NIK 3175011604960002

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun / 16 April 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Kesatrian VI No 22 RT 02 RW 03, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Freelance

 

Pendidikan

:

SMA

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

:

:

 

tanggal 8 September 2024

sejak tanggal 09 September 2024 s.d. 28 September 2024

sejak tanggal 29 September 2024 s.d. 07 November 2024

sejak tanggal 08 November 2024 s.d. 27 November 2024

C.   DAKWAAN :

       PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa CATUR ZANSAMANDA alias CATUR pada hari Jum’at tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Jl. Iskandarsyah Raya (depan Pasar Raya Blok M), Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja memarkir mobil saat melintas di sekitar Pasar Raya Blok M kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza kondisi custom (modifikasi) dengan Nopol B-6701-ZII milik Saksi ADI TIAS alias ADI sedang terparkir di depan Pasar Raya Blok M, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan menarik kabel yang terhubung pada lubang kunci kontak yang berada di bawah tangki depan hingga kabel tersebut putus lalu Terdakwa menyambung/menempelkan dua buah kabel pada bagian mesin, dan setelah lampu depan menyala kemudian Terdakwa langsung menstarter sepeda motor dengan menggunakan kaki untuk menyalakan mesin, dan setelah mesin menyala kemudian Tedakwa langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik Saksi ADI TIAS alias ADI tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza kondisi custom (modifikasi) dengan Nopol B-6701-ZII tersebut tanpa ada ijin dari Saksi ADI TIAS alias ADI selaku pemilik barang.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ADI TIAS alias ADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------

 

        SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa YULIANTI pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi DENISE CHARIESTA yang beralamat di Jl. Ciniru 7 No. 23, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja memarkir mobil saat melintas di sekitar Pasar Raya Blok M kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza kondisi custom (modifikasi) dengan Nopol B-6701-ZII milik Saksi ADI TIAS alias ADI sedang terparkir di depan Pasar Raya Blok M, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan berusaha menyalakan mesin sepeda motor dengan menyambung kabel yang ada pada sepeda motor, dan setelah mesin menyala kemudian Tedakwa langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik Saksi ADI TIAS alias ADI tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza kondisi custom (modifikasi) dengan Nopol B-6701-ZII tersebut tanpa ada ijin dari Saksi ADI TIAS alias ADI selaku pemilik barang.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ADI TIAS alias ADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------

 

                                                                                                                                                                               

                                        Jakarta, 08 November 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya