Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
585/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL | JUSTIAN STYAWAN | 1.PT. BANK HIBANK INDONESIA 2.PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DKI JAKARTA cq, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 585/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menangguhkan lelang Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No. 4073 seluas 183 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 9461 seluas 183 M2 atas nama JUSTIAN STYAWAN., yang terletak di Jl. Sunter Karya Blok HA -6 Kav. No. 6 dan Kav, No. 7, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan jumlah hutang PELAWAN kepada TERLAWAN I adalah:
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
Memerintahkan TERLAWAN I untuk memberikan waktu kepada PELAWAN guna menyelesaikan hutangnya;
Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |