Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
585/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL JUSTIAN STYAWAN 1.PT. BANK HIBANK INDONESIA
2.PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DKI JAKARTA cq, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 585/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUSTIAN STYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK HIBANK INDONESIA
2PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DKI JAKARTA cq, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menangguhkan lelang Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No. 4073 seluas 183 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 9461 seluas 183 M2 atas nama JUSTIAN STYAWAN., yang terletak di Jl. Sunter Karya Blok HA -6 Kav. No. 6 dan Kav, No. 7, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;

 

Menyatakan jumlah hutang  PELAWAN  kepada TERLAWAN I adalah:

  • Pokok PRK  : Rp. 4.500.000.000,00
  • Bunga  : Rp.    205.382.424,66   +
  • Total Hutang                                                                       : Rp. 4.705.382.424.66

 

Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;

 

Memerintahkan TERLAWAN I untuk memberikan waktu kepada PELAWAN guna menyelesaikan hutangnya;

 

Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak