INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
540/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | PT.BUMI BENING BERKARYA | 1.RINASTA ASIH PRIHASTUTI 2.SALSABILA ALYSIA ROVINA Cq. PT.SATRIA GLOBAL TEKNINDO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 540/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.612.500.000,00 | ||||||
Petitum |
Adalah sah ;
yang terdiri dari :
Atau Menghukum Tergugat Satu membayar Jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp: Rp 2.824.250.000,00 (Dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
ataupun melakukan peralihan hak apapun atas harta-harta baik harta yang tidak bergerak maupun harta bergerak, baik harta yang sudah ada maupun yang akan ada milik Para Tergugat hingga terpenuhi seluruh kewajiban pembayaran utang Para Tergugat kepada Penggugat ;
maupun Kantor Pelayanan Pajak Jakarta untuk memberi informasi kepada |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |