Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
557/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ALBERTUS JAYA SENTOSA PT.BANK KB BUKOPIN, Tbk Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 557/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALBERTUS JAYA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Margareta Roselt, SH.ALBERTUS JAYA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1PT.BANK KB BUKOPIN, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.763.826.189,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh tagihan yang timbul berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit No. 175/DIBAV/II/2020 TANGGAL 27 Pebruari 2020 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT Rp. 7.763.826.189. - (Tujuh  milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Kerugian immateril secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet ataupun kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak