Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Akta Kematian |
Nomor Perkara |
355/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia ibu Pemohon yang bernama MARINAH tanggal 4 juni 1970 dikarenakan sakit
- Memerintahkan untuk melaporkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan dibuku register Akta Kematian ibu Pemohon yang bernama MARINAH
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |