Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Des. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CHRISTANTO PRASETYO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARON KALIGIS, S.H DKK | CHRISTANTO PRASETYO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT TUNAS SUKSES MANDIRI NUSATRIP |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
31.921.868,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat yang mengakibatkan kerugian baik Materiil dan Immateriil.
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar pengembalian dana tiket pesawat terkait pembatalan tiket oleh Tergugat sebesar Rp. 31.921.868,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).
- Menghukum pihak tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% dari Rp.31.921.868,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sebesar Rp. 1.915.868,- (satu juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kerugian pokok.
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (Satu juta rupiah) per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |