Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN JKT.SEL CHRISTANTO PRASETYO PT TUNAS SUKSES MANDIRI NUSATRIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTANTO PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARON KALIGIS, S.H DKKCHRISTANTO PRASETYO
Tergugat
NoNama
1PT TUNAS SUKSES MANDIRI NUSATRIP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.921.868,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat yang mengakibatkan kerugian baik Materiil dan Immateriil.

 

  1. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar pengembalian dana tiket pesawat terkait pembatalan tiket oleh Tergugat sebesar Rp. 31.921.868,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).

 

  1. Menghukum pihak tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% dari Rp.31.921.868,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sebesar Rp. 1.915.868,- (satu juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kerugian pokok.

 

  1. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (Satu juta rupiah) per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak