1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama dari nama MAIMUNATUN menjadi
MAIMUNAH.
3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan
Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah
nama pemohon MAIMUNATUN menjadi MAIMUNAH pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor:
98/DISP/JS/1993/1976 tanggal 3 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil
Kotamadya Jakarta Selatan dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |