Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
801/Pdt.G/LH/2019/PN JKT.SEL MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA PT PRANAINDAH GEMILANG, Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 801/Pdt.G/LH/2019/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KATARINA ENDANG SARWESTRI, S.H.,M.H. DKKMENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT PRANAINDAH GEMILANG,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT termasuk namun tidak terbatas pada aset/benda bergerak, aset/benda tidak bergerak (termasuk lahan perkebunan kelapa sawit TERGUGAT berikut dengan seluruh tanaman dan bangunan diatasnya, di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas: 16.185 Hektar berdasarkan Izin Lokasi; 12.165 Hektar berdasarkan IUP; 16.957 berdasarkan perizinan lingkungan; dan 5.759,03 Hektar berdasarkan Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, serta berdasarkan hak-hak atas tanah lainnya, berikut pembaharuan, perubahan ataupun perpanjangannya), inventori, surat-surat berharga, kontrak-kontrak penjualan hasil kebun, rekening hasil penjualan, baik yang telah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan dalam perkara a quo menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada PENGGUGAT sebesar Rp.238.634.489.550,- (dua ratus tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang meliputi:

a

Kerugian Ekologis

:

Rp.45.604.050.000,-

(Empat puluh lima milyar enam ratus empat juta lima puluh ribu rupiah)

b

Kerugian Ekonomi

:

          Rp.19.169.629.800,-

(sembilan belas milyar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)

c

Kerugian atas Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup

:

Rp.173.721.050.000,-

(seratus tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).

d

Kerugian untuk penggantian Biaya Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa  Lingkungan Hidup

:

Rp. 139.759.750,-

(seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

Total

:

Rp.238.634.489.550,-

(dua ratus tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah)

secara tunai melalui Rekening Kas Negara :

Bank

:

Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat  Kehutanan

Nomor Rekening

:

122-00-0792373-6

Atas Nama

:

BPN 182 Direktorat Penyelesaian Sengketa                             Lingkungan Hidup

Kode Akun

:

425829-Pendapatan Denda/Kompensasi Di

Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan kegiatan apapun termasuk usaha pertanian maupun perkebunan  pada lahan bekas terbakar seluas 600 Hektar di dalam perkebunan kelapa sawit TERGUGAT di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (berdasarkan Izin Lokasi, IUP, perizinan lingkungan, Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, serta berdasarkan hak-hak atas tanah lainnya, berikut perubahan, pembaharuan, dan/atau perpanjangannya);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup, terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara/gugatan ini sampai seluruhnya dibayar lunas;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad),
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak