Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. KARTONO alias OTOY bin DARSIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 470/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4331/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTONO alias OTOY bin DARSIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa KARTONO alias OTOY bin DARSIMIN, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 18.34 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Kemang V Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wib terdakwa KARTONO alias OTOY bin DARSIMIN menghubungi seseorang dengan nama panggilan sdr. BONCU (DPO) menggunakan handphone Samsung Galaxy A30 warna biru dengan nomor 081315190218 melalui panggilan Whatsapp dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kesepakatan bila narkotika jenis shabu habis terjual maka terdakwa menyetorkan hasil penjualan kepada sdr. BONCU (DPO), setelah disepati selanjutnya sekitar jam 18.34 wib sdr. BONCU (DPO) mengirimkan foto serta titik kordinat lokasi map pengambilan narkotika jenis shabu (sistem tempel) yang beralamat di Jalan Kemang V Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan yang selanjutnya terdakwa bawa pulang ke kosan yang beralamat di Gang DD Kel. Gandaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan lalu setelah sampai di kamar kos sebagian narkotika jenis shabu terdakwa jual kepada saksi RIZKI MULYONO alias SOMAY seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya terdakwa bagi menjadi beberapa paket yang rencananya akan dijual sendiri yang disimpan didalam tas ransel Jansport warna hitam milik terdakwa.
  • Kemudian sekitar jam 22.00 wib saat terdakwa sedang berada di dalam kamar kos didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi GALIH WICAKSONO, saksi SUNARKO dan saksi RANTO, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5518 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,9706 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) pak plastik klip bening merk LIPS yang terdakwa simpan didalam tas Jansport warna hitam yang tergantung di samping lemari di dalam kamar kos terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A30 warna biru dengan nomor 081315190218 yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi transksi narkoba. 
  • Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2134/NNF/2024, pada tanggal 17 Mei 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5518 gram, diberi nomor barang bukti 1020/2024/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,9706 gram, diberi nomor barang bukti 1021/2024/PF.

Berat netto seluruhnya 1,5224 gram, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 1,3225 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa KARTONO alias OTOY bin DARSIMIN, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di kamar kos yang beralamat di Gang DD Kel. Gandaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 22.00 wib saat terdakwa KARTONO alias OTOY bin DARSIMIN sedang berada di dalam kamar kos yang beralamat di Gang DD Kel. Gandaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi GALIH WICAKSONO, saksi SUNARKO dan saksi RANTO, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5518 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,9706 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) pak plastik klip bening merk LIPS yang terdakwa simpan didalam tas Jansport warna hitam yang tergantung di samping lemari di dalam kamar kos terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A30 warna biru dengan nomor 081315190218 yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi transksi narkoba.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri namun sebelum narkotika jenis shabu habis terdakwa telah ditangkap.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2134/NNF/2024, pada tanggal 17 Mei 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5518 gram, diberi nomor barang bukti 1020/2024/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,9706 gram, diberi nomor barang bukti 1021/2024/PF.

Berat netto seluruhnya 1,5224 gram, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 1,3225 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya