Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 12 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
42/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 10 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Mitra Pradana Jaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Delight Chyril, S.H. | PT. Mitra Pradana Jaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Eastern Logistics |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
223.809.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap seluruh bukti-bukti PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus kepada PENGGUGAT atas pembelian 220 set sling wire rope dan wire rope clips sebesar Rp. 223.809.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) x Rp. 223.809.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan ribu rupiah) per tahun, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pada tanggal 24 Juli 2022.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |