Petitum |
- Menerima Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan AKTA JUAL BELI No. 40/Mampang Parapatan/1994 tanggal 23 Mei 1994 yang dibuat dihadapan DRS. H.E. Mansoer Wiriaatmadja, S.H. (NOTARIS/PPAT) tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Peralihan hak atas Sertipikat Tanah Hak Milik No. 1389/Pela Mampang, tanggal 28 Desember 1989, Gambar Situasi No. 4395/1989, tanggal 23 Maret 1989, kepemilikan semula atas nama PEWARIS, kemudian dibalik-namakan keatas nama TERGUGAT sebagaimana terdaftar di Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1389/Pela Mampang, tanggal 28 Desember 1989, Gambar Situasi No. 4395/1989, tanggal 23 Maret 1989, kepemilikannya kembali ke atas nama pemilik semula/pemilik asal yaitu keatas-nama pemegang hak Raden Ajeng Parasvati Suncar, dalam perkara aquo disebut PEWARIS dan/atau keatas-nama PENGGUGAT selaku ahli warisnya yang sah dari PEWARIS;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris dari PEWARIS yang beritikad baik, sehingga merupakan pihak yang berhak atas sebidang Tanah seluas 615 M2 (enam ratus lima belas meter persegi) berikut rumah/bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Bangka Raya No. 7A, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Pela mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 1389/Pela mampang, tanggal 28 Desember 1989, Gambar Situasi No. 4395/1989, tanggal 23 Maret 1989;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak dan berwenang untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada Negara Cq. DJKN (TURUT TERGUGAT-I) sesuai nilai outstanding akibat Hutangnya TERGUGAT pada Bank Hastin sebesar Rp. 2.121.238.969,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan/atau nilai lainnya menurut perhitungan TURUT TERGUGAT-I;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I untuk menerima sisa pembayaran pelunasan hutang sebesar Rp. 2.121.238.969,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan/atau nilai lainnya menurut perhitungan TURUT TERGUGAT-I dari PENGGUGAT sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 06 Juli 2017 antara pihak TURUT TERGUGAT-I dengan PEWARIS yang diwakili oleh kuasa hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT-II (Kantor ATR/ Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencabut dan/atau membatalkan seluruh bukti-bukti hak tanah yang diterbitkan atas nama TERGUGAT atau orang/pihak lain dan /atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya di atas objek sengketa, dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu;
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II untuk tunduk dan mematuhi sesuai putusan perkara aquo;
|