Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. PURKHAN SAPARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2728/APB/SEL/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURKHAN SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT    DAKWAAN

       REG PERK. NO. PDM –64/JKTSL/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                    : PURKHAN SAPARUDIN   

Nomor Identitas KTP                     : 3174090405950004

Tempat lahir                      : Jakarta  

Umur / tgl. lahir                 : 28 Tahun / 04 Mei 1995

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat tinggal                   : Jalan Binawarga Rt.09 Rw.07 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan   

Agama                                : Islam

Pekerjaan                            : Swasta

Pendidikan                          : SMP

 

II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                     : tanggal 03 Februari 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 04 Februari 2024 s.d 23 Februari 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 24 Februari 2024 s.d 03 April 2024.
      • Perpanjangan PN                  : Rutan sejak tanggal 04 April 2024 s.d 03 Mei 2024.
      • Penuntut Umum                     : Rutan sejak tanggal 25 April 2024 s.d Dilimpah ke PN Jakarta Selatan.

III. D A K W A A N  :

PERTAMA   

Bahwa terdakwa PURKHAN SAPARUDIN, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di daerah Jalan Pitara Raya Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Depok namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, saat terdakwa PURKHAN SAPARUDIN sedang berada di rumah dihubungi oleh sdr. PENDI (DPO) dengan maksud untuk mengambil serta mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli atas arahan sdr. PENDI (DPO) dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis shabu selesai diantar, setelah di sepakati selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah Jalan Pitara Raya Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atas arahan sdr. PENDI (DPO) selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi hingga akhirnya mendapatkan narkotika jenis shabu yang disimpan dirumput-rumput, lalu setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Binawarga Rt.09 Rw.07 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah sampai narkotika jenis shabu terdakwa timbang dan dibagi menjadi beberapa paket atas arahan sdr. PENDI (DPO).
    • Kemudian sekitar jam 22.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. PENDI (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di daerah Jalan Kelapa Tiga Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan  dan atas perintah sdr. PENDI (DPO) selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi dan saat terdakwa akan menyimpan narkotika jenis shabu tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan yaitu saksi BERNADUS DIMAS G. P bersama dengan saksi NANDO TONY OLOAN yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,1385 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8871 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4023 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk ITEL berikut simcardnya yang sebelumnya disimpan didalam tas pinggang milik terdakwa yang sedang dikenakan.  
    • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 5,4279 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 0622/NNF/2024, pada tanggal 13 Februari 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,1385 gram, diberi nomor barang bukti 0561/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8871 gram, diberi nomor barang bukti 0562/2024/NF;
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4023 gram, diberi nomor barang bukti 0563/2024/NF;

Berat netto seluruhnya 5,4279 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 5,3486 gram).   

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa PURKHAN SAPARUDIN, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Jalan Kelapa Tiga Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------  

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wib, saat terdakwa PURKHAN SAPARUDIN sedang berdiri di Jalan Kelapa Tiga Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan yaitu saksi BERNADUS DIMAS G. P bersama dengan saksi NANDO TONY OLOAN yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,1385 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8871 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4023 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk ITEL berikut simcardnya yang sebelumnya disimpan didalam tas pinggang milik terdakwa yang sedang dikenakan.  
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. PENDI (DPO) yang akan diserahkan kepada orang lain namun belum sempat diserahkan terdakwa sudah tertangkap.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 5,4279 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 0622/NNF/2024, pada tanggal 13 Februari 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,1385 gram, diberi nomor barang bukti 0561/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8871 gram, diberi nomor barang bukti 0562/2024/NF;

 

        1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4023 gram, diberi nomor barang bukti 0563/2024/NF;

Berat netto seluruhnya 5,4279 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 5,3486 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

                         Jakarta, 25 April 2024

                                                                                                              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                  VICTHOR MOURI, SH.

                                                                            Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya