Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. MUHAMMAD DESKA PERKASA Bin LANI SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 532/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5114/APB/SEL/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DESKA PERKASA Bin LANI SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Image result for logo kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530

Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P-29

           Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT      DAKWAAN

   REG PERK. NO. PDM –151/JKTSL/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap                             :  MUHAMMAD DESKA PERKASA Bin LANI SUPARNO

       NIK                                           :  3674061112960004

Tempat lahir                               :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                          : 28 Tahun / 11 Desember 1996

Jenis kelamin                              :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan  :  INDONESIA

Tempat tinggal                            :  Jalan Arjuna Parakan Rt.002 Rw.008 Kel. Pondok Benda Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan atau rumah kontrakan di Gg. Bacang No.42 Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan    

A g a m a                                    :  Islam

Pekerjaan                                    :  Wiraswasta

Pendidikan                                  :  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan                                     : tanggal 08 Juni 2024 s/d 10 Juni 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 29 Juni 2024 s.d 07 Agustus 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 06 Agustus 2024 s.d Dilimpan ke PN Jakarta Selatan

 

  1. D A K W A A N  :

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DESKA PERKASA Bin LANI SUPARNO, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Bacang No.42 Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat terdakwa MUHAMMAD DESKA PERKASA Bin LANI SUPARNO sedang berada di Mall Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU KURNIAWAN bersama dengan saksi EKA PERMADI PRIMAYUDA yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa tidak ditemukan narkotika namun terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kontrakannya yang beralamat di Gg. Bacang No.42 Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, lalu atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi bersama dengan terdakwa pergi menuju rumah kontrakan terdakwa hingga akhirnya sampai pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 00.30 wib dan setelah sampai ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 11,0109 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam frezen kulkan rumah kontrakan terdakwa yang selanjutnya terdakwa ambil menggunakan tangan kanan terdakwa dan diserahkan ke petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli melalui akun Intagram @Spaceofglory sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 11,0109 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 2706/NNF/2024, pada tanggal 28 Juni 2024, menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 6,8398 gram, diberi nomor barang bukti 2877/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0230 gram, diberi nomor barang bukti 2878/2024/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3999 gram, diberi nomor barang bukti 2879/2024/NF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7482 gram, diberi nomor barang bukti 2880/2024/NF.

Berat netto seluruhnya 11,0109 gram yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 10,1712 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

 

                         Jakarta, 06 Agustu 2024

                                                                                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

              VICTHOR MOURI, SH.

                                                                                             Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya