Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
660/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | WHO DYAH WISMORINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tandry Laksana Darisman, S.H. | WHO DYAH WISMORINI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
5.000.000.000,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak atas satu bidang Satuan Rumah Susun (SARUSUN) yang terletak dan merupakan bagian dari bangunan Apartemen Taman Rasuna Said Blok 12, Lantai LDA No. G, Jl. Muria Dalam, Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor : 2385/II/12/Menteng Atas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan tertanggal 30 Desember 1997 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam proses pembuatan Akta Hibah Nomor 393/2018 tanggal 2 Agustus 2018 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 393/2018 tanggal 2 Agustus 2018 adalah batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk membaliknama kembali Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor : 2385/II/ 12/Menteng Atas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan tertanggal 30 Desember 1997 menjadi ke atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan ;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |