Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL CECEP SETIANA YUSUF KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 103/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat 103/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1CECEP SETIANA YUSUF
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI

  1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-78/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak sah.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. MenghukumTermohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapa tlain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya