Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
46/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Mei 2023 |
Nomor Surat |
46/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SAUCI Bin Alm NAWI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM MABES POLRI |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan sengaja menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Badan Reserse Kriminal Polri direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/27/V/2023/Dittipidum tentang Penetapan SAUCI Bin (alm) Nawi tanggal 5 Mei 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |