Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL SAUCI Bin Alm NAWI BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM MABES POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 46/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat 46/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1SAUCI Bin Alm NAWI
Termohon
NoNama
1BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM MABES POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan sengaja menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Badan Reserse Kriminal Polri direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/27/V/2023/Dittipidum tentang Penetapan SAUCI Bin (alm) Nawi  tanggal 5 Mei 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap  Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya