Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
734/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL HJ. MIRA ADYANTI ISKANDAR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 734/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. MIRA ADYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKA WIDYANINGSIH, SH.MHHJ. MIRA ADYANTI
Tergugat
NoNama
1ISKANDAR HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.025.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat berikut denda keterlambatan sebesar Rp. 2.025.000.000 (Dua Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Andara 17 Blok D5, RT 002/Rw 03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
  5. Menyatakan mengabulkan permintaan provisi Penggugat;;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan;
  7. Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak