Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANESTYA LASTYA, S.H. CAPPELAS KURNIA RACHMAN bin RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 434/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3974/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANESTYA LASTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAPPELAS KURNIA RACHMAN bin RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-118/JKTSLT/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

                                                

Nama Lengkap

:

CAPPELAS KURNIA RACHMAN Bin RACHMAN.

Nomor Identitas

:

330125 080983 0001.

Tempat Lahir

:

Semarang (Jawa Tengah). 

Umur / Tgl.Lahir

 

40 tahun / 08 September 1983.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Sendangguwo Selatan RT. 003/RW. 009, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah

 

atau

 

Kost’an Pinang Lestari House Jalan Pinang I Barat Nomor 19E RT. 003/RW. 001, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMP.

 

PENAHANAN :

 

  • Penyidik                      :  04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2023 di Rutan Polda Metro Jaya
  • Perpanjangan PU        :  Rutan sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d 02 Mei 2024
  • Perpanjangan PN I      :  Rutan sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024
  • Perpanjangan PN II     :  Rutan sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024     
  • PU                               :  Rutan sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri

                                      Jakarta Selatan

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

 

-------Bahwa ia terdakwa CAPPELAS KURNIA RACHMAN Bin RACHMAN pada hari Kamis  tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Lapak Kampung Bahari, Jakarta Utara atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke Lapak Kampung Bahari, Jakarta Utara menemui sdr. IMAN (DPO). Kemudian Terdakwa membantu sdr. IMAN untuk berjualan narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa meminta narkotika jenis sabu kepada sdr. IMAN untuk terdakwa jual sendiri. Selanjutnya sdr. IMAN memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Adapun pembayaran terhadap narkotika jenis sabu tersebut  akan terdakwa bayarkan kepada sdr. IMAN setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
    • Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 terdakwa menghubungi sdr. PRIO (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Sdr. PRIO (DPO) mengirimkan lokasi di daerah Tangerang Selatan. Sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan tiba sekitar pukul 01.45 WIB. Sesampainya di lokasi, Sdr. PRIO (DPO) sudah menunggu di dalam rumah kontrakan. Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kanan terdakwa kemudian sdr. PRIO langsung memberikan uang cash kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
    • Pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 03.45 WIB ketika terdakwa berada di halaman parkir kostan Pinang Lestari House yang beralamat di Jalan  Pinang I  Barat  Nomor 19E  RT 003 RW 001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, terdakwa didatangi beberapa anggota Polisi yaitu saksi GILANG PRATAMA dan CRISTOPER dari LEONARDO dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tas selempang milik terdakwa berupa :
    1. 1 (satu) kotak putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram kode A;
    2. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram kode B;
    3. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram kode C;
    4. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram kode D;
    5. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram kode E;
    6. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram kode F yang dibalut tisu;
    7. 2 (dua) Pack plastik klip kosong;
    8. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
    9. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo berikut simcard 0878 6402 2709;

 

    • Sekitar pukul 04.00 WIB para anggota polisi diantaranya saksi GILANG PRATAMA dan CRISTOPER dari LEONARDO dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah tempat terdakwa tinggal yang beralamat di Kost’san Pinang Lestari House, Kamar Jalan Pinang I Barat Nomor 19 E RT 003 RW 001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan namun tidak diketemukan barang bukti.
    • Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut  karena mendapatkan keuntungan dari menjual sabu yang terdakwa dapatkan dari sdr. IMAN (DPO) tersebut adalah terdakwa dapat menggunakan secara gratis, dan rencananya apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka uang keuntungan yang terdakwa dapatkan per 1 (satu) gram adalah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminallistik Polri dengan Nomor Lab : 1256/NNF/2023,  tanggal 21 Maret 2024 bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita  dari terdakwa CAPPELAS KURNIA RACHMAN Bin RACHMAN berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8198 gram, diberi nomor barang bukti 1184/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4516 gram, diberi nomor barang bukti 1185/2024/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8377 gram, diberi nomor barang bukti 1186/2024/NF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9339 gram, diberi nomor barang bukti 1187/2024/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2762 gram, diberi nomor barang bukti 1188/2024/NF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9201 gram, diberi nomor barang bukti 1189/2024/NF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1184/2024/NF dan 1189/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

Intepretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    • Bahwa perbuatan terdakwa CAPPELAS KURNIA RACHMAN Bin RACHMAN tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

KEDUA :

 

-------Bahwa ia terdakwa CAPPELAS KURNIA RACHMAN Bin RACHMAN pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di halaman parkir kostan Pinang Lestari House yang beralamat di Jalan Pinang I Barat Nomor 19E RT. 003/RW. 001, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -------

    • Berawal pada sekitar awal bulan Maret 2024, saksi GILANG PRATAMA bersama dengan anggota Polisi lain diantaranya saksi CRISTOPER dari LEONARDO mendapat informasi tentang adanya seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah Jalan Pinang I Barat Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Atas informasi tersebut para anggota Polisi menindak lanjuti informasi tersebut dengan segera melakukan penyelidikan.

 

    • Pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 03.45 WIB ketika terdakwa berada di halaman parkir kostan Pinang Lestari House yang beralamat di Jalan  Pinang I  Barat  Nomor 19E  RT 003 RW 001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, terdakwa didatangi beberapa anggota Polisi yaitu saksi GILANG PRATAMA dan CRISTOPER dari LEONARDO dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tas selempang milik terdakwa berupa :
    1. 1 (satu) kotak putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram kode A;
    2. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram kode B;
    3. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram kode C;
    4. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram kode D;
    5. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram kode E;
    6. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram kode F yang dibalut tisu;
    7. 2 (dua) Pack plastik klip kosong;
    8. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
    9. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo berikut simcard 0878 6402 2709;

 

    • Sekitar pukul 04.00 WIB para anggota polisi diantaranya saksi GILANG PRATAMA dan CRISTOPER dari LEONARDO dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah tempat terdakwa tinggal yang beralamat di Kost’san Pinang Lestari House, Kamar Jalan Pinang I Barat Nomor 19 E RT 003 RW 001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan namun tidak diketemukan barang bukti.
    • Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminallistik Polri dengan Nomor Lab : 1256/NNF/2023,  tanggal 21 Maret 2024 bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita  dari terdakwa CAPPELAS KURNIA RACHMAN Bin RACHMAN berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8198 gram, diberi nomor barang bukti 1184/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4516 gram, diberi nomor barang bukti 1185/2024/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8377 gram, diberi nomor barang bukti 1186/2024/NF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9339 gram, diberi nomor barang bukti 1187/2024/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2762 gram, diberi nomor barang bukti 1188/2024/NF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9201 gram, diberi nomor barang bukti 1189/2024/NF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1184/2024/NF dan 1189/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

Intepretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    • Bahwa perbuatan terdakwa CAPPELAS KURNIA RACHMAN Bin RACHMAN tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

             Jakarta, 27 Juni  2024

           JAKSA PENUNTUT UMUM

Description: 2021-9-22_11-2-35

 
  Description: 2021-9-22_11-2-35

 

 

RITA REGINA MEILANI, S.H.

                              JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya