Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGATuntuk seluruhnya;---------
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang No; 73 antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;------------------------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II agar membatalkan Lelang yang akan dilaksanakan dikarenakan Lelang tersebut berdasarkan sebab yang palsu, sehingga batal demi hukum ( nitiegbaarheid );-----------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I agar menyerahkan:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 03191 / Kebon Baru, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 15 (lima belas) Februari 2019 ( dua ribu sembilan belas), yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi JakartaSelatan, Kecamatan Tebet, Kelurahan Kebon Baru, seluas 166 m (seratus enam puluh enam meter persegi) sesuai Surat Ukur tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Januari 2019 (duaribu sembilan belas) Nomdr: 01271/Kebon Baru/2019, setempat dikenal dengan Jalan KHAbdullah Syafe'I Nomor 23 RT.001 RW.01;--------------------
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :03194 / Kebon Baru, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Sela tan tertanggal 15 ( lima belas) Februari 2019 (dua ribu sembilan belas), yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet, Kelurahan Kebon Baru, seluas 127 m (seratus dua puluh tujuh meter persegi) sesuai Surat Ukur tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Januari 2019 (duaribu sembilan belas) Nomor: 01270/Kebon Baru/2019, setempat dikenal dengan Jalan KH Abdullah Syafe' I Nomor 23 RT. 001 RW. O1;-----------------
Atas nama PARA PENGGUGAT kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat;-
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi ( Uitvoerbar Bij Voorraad );--------------------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |