Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL ARIE PRABAWA PT. KUALA JAYA REALTY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE PRABAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar RotaARIE PRABAWA
Tergugat
NoNama
1PT. KUALA JAYA REALTY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 444.405.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0160/PPJB/PPR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tidak mengikat PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak mengembalikan uang pembayaran angsuran yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp444.405.000, merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang mencantumkan klausula baku yang sulit untuk dibaca secara jelas merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp444.405.000, (empat ratus empat puluh empat juta empat ratus lima ribu rupiah) kepada PENGGUGAT, yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Consservatoir Beslaag) terhadap unit Apartemen No. 06 lantai 08 Tower I (TI.08/06) yang terletak di Pejaten Park Residence;

 

  1. Menyatakan sita jaminan (Consservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                                Rp100.000, (Seratus Ribu Rupiah) per hari jika TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach Van Gewisde);

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali ataupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkat peradilan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak