Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
556/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL | 1.IWAN HARTONO 2.MEDINA GAFUR |
HERMI KOMALA SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 556/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.528.000.000,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Menyatakan Upaya Tergugat selaku Pemohon eksekusi pengosongan tanah dan bangunan beserta segala sesuatu diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama HERMI KOMALASARI, hanya dapat dilaksanakan setelah Keputusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap pada perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus nomor : 406/Pdt.G/2024/PN JKT SEL.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, sesuai SHM nomor 6484/Jatipadang atas nama HERMI KOMALASARI yang terletak pada lamat jalan nurul iman no. 9C, Rt.006 Rw.003, Kelurahan Jatipadang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sampai dengan diperoleh putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap terhadap perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus nomor : 406/Pdt.G/2024/PN JKT SEL.
SUBSIDAIR :
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial kepada para Penggugat sejumlah Rp. 2.793.149.819,- ( dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan delapan ratus sembilan belas rupiah ) terhitung sejak tanggal 28 September 2022. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |