Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan batal dan tidak berlaku permohonan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, berdasarkan Surat Penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II No. S-2044/KNL.07.02/2024 tanggal 20 Juni 2024, Perihal: Penetapan Hari/Tanggal Lelang, sesuai surat pemberitahuan Tergugat I kepada Penggugat No. 5950/RMG/CCR/VI/2024, Perihal: Penjualan Secara Lelang Terhadap Jaminan Kredit, tertanggal 21 Juni 2024;
- Menyatakan batal dan tidak berlaku pelaksanaan lelang atas jaminan kredit Rumah Tinggal terletak di Jl. Mesjid Al Hidayah No. 11 RT.006/RW.007, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (jaminan kredit);
- Menyatakan Turut Tergugat berwenang untuk melakukan pencatatan pemblokiran atas tanah milik Penggugat dalam Obyek jaminan kredit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3715, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, atas nama Julian Rachman Pasin;
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan permohonan lelang atas (SHM) No. 3715, Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, atas nama Julian Rachman Pasin;
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan pemblokiran atas (SHM) No. 3715, Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, atas nama Julian Rachman Pasin;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|