Petitum |
DALAM PROVISI
Demi melindungi hak-hak dari PENGGUGAT, mohon kiranya terlebih dahulu Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam Tindakan pendahuluan/Provisionil, melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset milik TERGUGAT berupa :
- Saham PT Taman Olahraga Jagorawi in casu TURUT TERGUGAT I sejumlah 9 (sembilan) lembar atas nama TERGUGAT, sebagai berikut:
SAHAM
|
NAMA
|
TANGGAL
|
0372
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0396
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0397
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0398
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0399
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0400
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0439
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
01/02/2008
|
0446
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
29/03/2000
|
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bukit Hijau IX No 54 Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Taman Cilandak IV No 54, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT ini didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum, dengan berpedoman aturan hukum yang berlaku maka cukup beralasan bila PENGGUGAT mohon agar Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian materiil sebesar Rp. 62.118.528.529,- (enam puluh dua milliar seratus delapan belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian immaterial sebesar Rp 92.029.331.747,- (Sembilan puluh dua milliar dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik TERGUGAT, berupa :
- Saham PT Taman Olahraga Jagorawi in casu TURUT TERGUGAT I sejumlah 9 (sembilan) lembar atas nama TERGUGAT, sebagai berikut:
SAHAM
|
NAMA
|
TANGGAL
|
0372
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0396
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0397
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0398
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0399
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0400
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
23/10/1986
|
0439
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
01/02/2008
|
0446
|
PT. GRANDPURI PERMAI
|
29/03/2000
|
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bukit Hijau IX No 54 Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Taman Cilandak IV No 54, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
- Menghukum TERGUGAT jika lalai melaksanakan putusan ini dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|