Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
409/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. HERMAN PRATIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 409/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3835/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN PRATIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-111/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

HERMAN PRATIKNO

Nomor Identitas

:

3174012409770003

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 24 September 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Peningkatan II, RT.009, RW.003, No.24, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

28 Februari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024

3.

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 29 April 2024

4.

Perpanjangan Penahanan Ketua PN I

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 30 April 2024 s/d 29 Mei 2024

5.

Perpanjangan Penahanan Ketua PN II

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 29 Juni 2024

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa HERMAN PRATIKNO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Cikoko Barat Raya, RT.001/RW.005, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran,  Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa HERMAN PRATIKNO menerima telepon melalui aplikasi Whatsapp dari Sdr. MONANG (DPO) yang pada intinya Sdr. MONANG (DPO) memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada Terdakwa HERMAN PRATIKNO dengan kesepakatan harga per 1 (satu) kilogram narkotika jenis ganja sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa HERMAN PRATIKNO menghubungi Sdr. ADI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) handphone merk Samsung berikut simcard 085182867232 yang pada intinya Terdakwa HERMAN PRATIKNO menjelaskan kepada Sdr. ADI (DPO) bahwa ada yang mau membeli narkotika jenis ganja dan menanyakan mengenai berapa harga narkotika jenis ganja saat ini, kemudian Sdr. ADI (DPO) menjelaskan bahwa harga narkotika jenis ganja saat ini seharga Rp.  6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah) akan tetapi narkotika jenis ganja masih belum tersedia ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, Sdr. ADI (DPO) mengabarkan kepada Terdakwa HERMAN PRATIKNO bahwa narkotika jenis ganja sudah tersedia, kemudian Terdakwa HERMAN PRATIKNO menghubungi Sdr. MONANG (DPO) mengatakan bahwa narkotika jenis ganja sudah ada namun harus menunggu kabar selanjutnya lagi, lalu Sdr. MONANG (DPO) memberitahu Terdakwa HERMAN PRATIKNO akan mengirimkan uang sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dan sisa pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan dibayarkan setelah Terdakwa HERMAN PRATIKNO mengirimkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada Sdr. MONANG (DPO), kemudian Sdr. MONANG (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1240004659463 atas nama HERMAN PRATIKNO;

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, Sdr. ADI (DPO) menghubungi Terdakwa HERMAN PRATIKNO untuk menginformasikan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram sudah tersedia, tetapi Sdr. ADI (DPO) masih akan mengambil dulu, selanjutnya sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa HERMAN PRATIKNO menerima telepon dari Sdr. ADI (DPO) untuk memberitahu narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram sudah bisa diambil dan Terdakwa HERMAN PRATIKNO dengan Sdr. ADI (DPO) sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Citayam dekat Perumahan Permata Depok, lalu Terdakwa HERMAN PRATIKNO berangkat menuju ke lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. : B 3667 SJJ ;

 

  • Bahwa sesampainya di di Jalan Raya Citayam dekat Perumahan Permata Depok sekira Pukul 18.30 WIB, Terdakwa HERMAN PRATIKNO bertemu Sdr. ADI (DPO), lalu Sdr. ADI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik berwarna biru yang berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja masing-masing sebanyak 1 (satu) kilogram kepada Terdakwa HERMAN PRATIKNO, lalu Terdakwa HERMAN PRATIKNO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ADI (DPO) dan sisa pembayaran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan Terdakwa HERMAN PRATIKNO bayarkan setelah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 20.45 WIB, Terdakwa HERMAN PRATIKNO janjian dengan Sdr. MONANG (DPO) untuk bertemu di Pom Bensin MT Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan untuk menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada Sdr. MONANG (DPO), lalu Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. : B 3667 SJJ dengan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) tas punggung warna biru milik Terdakwa HERMAN PRATIKNO ;

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 20.20 WIB, Terdakwa HERMAN PRATIKNO pergi menuju Jalan Cikoko Barat, Pancoran Jakarta Selatan dengan membawa 1 (satu) tas punggung warna biru berisi narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B2667 SJJ, kemudian terdakwa HERMAN PRATIKNO memutar di depan pom bensi Jalan Letjen MT. Haryanto, Pancoran, Jakarta Selatan dan menghubungi Sdr. MONANG (DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, lalu saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA yang merupakan petugas kepolisian unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengikuti terdakwa HERMAN PRATIKNO yang langsung pergi dengan menancap gas sepeda motornya, sehingga saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA yang merupakan petugas kepolisian unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap terdakwa HERMAN PRATIKNO.

 

  • Bahwa pada hari yang sama Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Cikoko Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERMAN PRATIKNO, kemudian pada saat melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA mengamankan barang bukti berupa berupa :
  • Dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. : B 3667 SJJ berupa :
  1. 1 (satu) tas punggung warna biru di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkusan yang berisi narkotika jenisa ganja kering yang dilakban warna coklat dengan berat brutto 1.080 (seribu delapan puluh) gram ;
  • 1 (satu) bungkusan yang berisi narkotika jenisa ganja kering yang dilakban warna coklat dengan berat brutto 1.105 (seribu seratus lima) gram ;
  • Dari saku baju sweater Terdakwa HERMAN PRATIKNO terdapat 1 (satu) bungkus rokok magnum berisi narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas minyak warna coklat dengan berat brutto 7.02 (tujuh koma dua) gram ;
  • Dari saku sebelah kanan celana Terdakwa HERMAN PRATIKNO terdapat :
  1. 1 (satu) handphone merk samsung berikut simcard 0851828672332 ;
  2. 1 (satu) handphone merk samsung berikut simcard 082311342972 ;
  3. Uang tunai Rp. 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah) ;

 

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 1138/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 dengan kesimpulan : barang bukti 0979/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 9,3275 gram, barang bukti 0980/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 8,3516 gram, barang bukti  0981/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 3,0108 gram disita dari Terdakwa HERMAN PRATIKNO tersebut di atas adalah Benar Narkotika Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

Perbuatan Terdakwa HERMAN PRATIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A   T   A   U

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa HERMAN PRATIKNO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Cikoko Barat Raya, RT.001/RW.005, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran,  Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA yang merupakan petugas kepolisian unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa HERMAN PRATIKNO di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA melakukan penyelidikan lalu memperoleh informasi yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja adalah seorang laki-laki bernama Terdakwa HERMAN PRATIKNO menggunakan nomor handphone 085182867232 yang tinggal di Jalan Peningkatan II RT.009, RW,003, No.24, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Terdakwa HERMAN PRATIKNO bekerja sebagai security pada FIF Lebak Bulus, Jakarta Selatan  dan sering menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B2667 SJJ ;

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar Pukul 20.20 WIB, Terdakwa HERMAN PRATIKNO pergi menuju Jalan Cikoko Barat, Pancoran Jakarta Selatan dengan membawa 1 (satu) tas punggung warna biru berisi narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B2667 SJJ, kemudian terdakwa HERMAN PRATIKNO memutar di depan pom bensin Jalan Letjen MT. Haryanto, Pancoran, Jakarta Selatan dan menghubungi Sdr. MONANG (DPO), kemudian saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA yang merupakan petugas kepolisian unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengikuti terdakwa HERMAN PRATIKNO yang langsung pergi dengan menancap gas sepeda motornya, sehingga saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA yang merupakan petugas kepolisian unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap terdakwa HERMAN PRATIKNO ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Cikoko Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA bersama-sama dengan anggota kepolisian unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Terdakwa HERMAN PRATIKNO selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan, , saksi ANDRI FEBRIANTO, S. PSi. dan saksi GABRIEL MARIO NOVENDRA menemukan barang bukti berupa berupa :
  • Dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. : B 3667 SJJ berupa:
  1. 1 (satu) tas punggung warna biru di dalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkusan yang berisi narkotika jenisa ganja kering yang dilakban warna coklat dengan berat brutto 1.080 (seribu delapan puluh) gram
  • 1 (satu) bungkusan yang berisi narkotika jenisa ganja kering yang dilakban warna coklat dengan berat brutto 1.105 (seribu seratus lima) gram
  • Dari saku baju sweater Terdakwa HERMAN PRATIKNO terdapat 1 (satu) bungkus rokok magnum berisi narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas minyak warna coklat dengan berat brutto 7.02 (tujuh koma dua) gram
  • Dari saku sebelah kanan celana Terdakwa HERMAN PRATIKNO terdapat:
  1. 1 (satu) handphone merk samsung berikut simcard 0851828672332
  2. 1 (satu) handphone merk samsung berikut simcard 082311342972
  3. Uang tunai Rp. 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah)

 

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 1138/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 dengan kesimpulan : barang bukti 0979/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 9,3275 gram, barang bukti 0980/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 8,3516 gram, barang bukti 0981/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 3,0108 gram disita dari Terdakwa HERMAN PRATIKNO tersebut di atas adalah Benar Narkotika Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;.

 

Perbuatan Terdakwa HERMAN PRATIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Jakarta, 20 Juni 2024

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

INDA PUTRI MANURUNG, S.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya