Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.B/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. PANAHATAN SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 524/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4901/APB/SEL/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANAHATAN SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 227/JKTSL/Eoh.2/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  PANAHATAN SIHOMBING

NIK                                                  :  3603053105900007

Tempat lahir                                    :  Dairi

Umur / tgl. lahir                                :  34 tahun / 01 September 1990

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan      :  Indonesia

Tempat tinggal                                 :  Jl. Menara Laut No. 14 Rt. 008 Rw. 007 Kel. Rawa Badak Selatan, Kec Koja, Jakarta Utara atau Surya Jaya Indah Blok D 12 No. 3A Rt. 003/009 Kel. Cempaka, Kec. Cisoka, Tangerang

A g a m a                                         :  Kristen

Pekerjaan                                        :  Tidak Bekerja

Pendidikan                                      : SMA

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 07 Agustus 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan

 

C.   D A K W A A N  :

      -------- Bahwa terdakwa PANAHATAN SIHOMBING dan saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI (penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 06.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di samping Pos FBR Jl. Patra Kuningan Raya Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira jam 03.00 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha  Mio warna hijau hitam mencari sasaran sepeda motor disekitar wilayah Pancoran hingga ke daerah Kuningan Setiabudi selanjutnya pada saat terdakwa sampai di sekitar Patra kuningan terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat No Pol B 4775 SKM  yang terparkir di dekat pos FBR Patra Kuningan kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan setelah dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut tidak terkunci stangnya.
  • Bahwa setelah mendapatkan sasaran kemudian sekira jam 06.00 wib terdakwa langsung mengarah ke lampu merah Pancoran untuk menjemput saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI (penuntutan terpisah) dan setelah bertemu dengan saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI, lalu terdakwa mengajak saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI untuk ikut bersama terdakwa dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai terdakwa pergi menuju Komplek Patra Jasa Kuningan dan didalam perjalanan terdakwa memberitahukan kepada saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als. MAI kalau ada sepeda motor yang terparkir tidak terkunci stang, kemudian sesampainya di dekat Pos FBR Jl. Patra Kuningan Raya Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI turun dari sepeda motor untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang akan diambil tersebut dan diketahui bahwa pemilik sepeda motor tersebut yaitu Saksi TARSOMA sedang tertidur didalam pos FBR, selanjutnya saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI mendorong sepeda motor Honda Beat No Pol B 4775 SKM menjauh dari pos FBR kemudian saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI naik ke atas sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa mendorong dengan menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau hitam miliknya menuju kost saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI (penuntutan terpisah) didaerah Cawang untuk menyimpan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira jam 05.00 wib saksi JAKA HADI SAPUTRA yang telah kehilangan helm diparkiran Masjid Al-Ikhwan di daerah Tebet berhasil mengamankan terdakwa bersama sama dengan warga karena melihat terdakwa melintas di Jl. KH. Abdul Safei Tebet dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau hitam menggunakan helm saksi JAKA HADI SAPUTRA yang hilang yang selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Setiabudi dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat No Pol B 4775 SKM di dekat Pos FBR Patra Kuningan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi MAIDAH HUSNUL HOTIMAH als MAI (penuntutan terpisah) tersebut saksi Tarsoma mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.315.000,- (dua belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------- 

                 

 

                                            Jakarta, 06 Agustus 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                   DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.

     Jaksa Madya Nip. 198406212008122001

Pihak Dipublikasikan Ya